Centang satu/JAKARTA – Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat kembali menggelar sidang lanjutan ke-3 perkara dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menjerat mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi. Sidang yang berlangsung pada Senin, 5 Januari 2026 ini dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Fajar Kusuma Aji dengan agenda mendengarkan keterangan saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Dalam persidangan kali ini, JPU menghadirkan sebanyak 9 orang saksi yang mayoritas berasal dari sektor jasa pertukaran mata uang asing (money changer). Para saksi tersebut antara lain:
PT. Valuta Inti Prima (VIP): Wilson Margatan (Direktur) dan Carolina Wahyu Apriliasari (Kepala Kepatuhan). Bali Inter Money Changer: Sugiman Santoso (Pimpinan Cabang PIM) dan Deni Setiyanto (Staf Administrasi). PT. Sly Danamas Money Changer: Drs. Ibnoe Mangkusubroto (Pemilik), Sarofah (Marketing), Lily (Kasir), serta Mujiono dan Sarino (Kurir).
Fokus Persidangan: Penelusuran Aliran Dana
Majelis Hakim secara bergantian mendalami mekanisme aliran dana penukaran uang yang dilakukan di ketiga money changer tersebut.
Fokus utama JPU adalah membuktikan apakah terdapat profil atau nama Nurhadi atau istrinya, Tin Zuraida, dalam transaksi-transaksi besar yang tercatat di perusahaan-perusahaan tersebut.
Berdasarkan kesaksian di persidangan, terungkap bahwa transaksi penukaran uang memang terjadi dalam intensitas yang cukup sering. Namun, para saksi dari PT. Sly Danamas maupun PT. VIP menyatakan bahwa nama yang sering muncul dalam catatan transaksi bukanlah Nurhadi secara langsung, melainkan nama-nama lain seperti Rezky Herbiyono atau pihak ketiga lainnya, yaitu Yoga Dwi Hartiar, Soepriyo Waskito Adi, dan Calvin Pratama.
Bantahan Pihak Nurhadi.
Usai persidangan, tim penasihat hukum Nurhadi, Muhammad Rudjito dan M. Ikhsan, memberikan penjelasan panjang terkait fakta-fakta yang terungkap di muka sidang. Mereka menegaskan bahwa tak terbukti ada aliran dana kepada kliennya terkait transaksi-transaksi valuta asing dimaksud.
Tak hanya itu, tim penasihat hukum juga menekankan bahwa dari 9 saksi yang dihadirkan, tidak satu pun yang menyebutkan adanya aliran dana atau nama Nurhadi dan Tin Zuraida dalam dokumen transaksi penukaran uang.
“Nama-nama yang disebut saksi tidak ada nama Pak Nurhadi maupun Bu Tin. Hubungan mereka dengan transaksi penukaran itu murni dilakukan pihak lain,” tegas Rujito.
Terkait kesaksian saksi Mujiono yang mengaku pernah melihat terdakwa Nurhadi, terdakwa (Nurhadi) pun membantah keras.
Nurhadi mengatakan bahwa pada periode yang disebutkan saksi (April 2016), Nurhadi merasa keberatan karena pada masa itu ia sudah pindah domisili dari Hang Lekir ke Cluster Kemang. Tak hanya itu Nurhadi pun mengatakan juga bahwa pada masa itu pun dirinya masih berstatus PNS aktif. Sehingga waktu yang disebutkan oleh saksi pun tidak sesuai. Sebab sebagai PNS, Nurhadi berada di kantor pada jam kerja, sehingga klaim pertemuan di rumah pada jam tersebut dianggap tidak masuk akal. Sedangkan kalimat bertemu dengan sang istri, Nurhadi pun membantah karena sejak pukul 04.30 (usai subuh-red) sang istri sudah berangkat ke kantor di kawasan Mega Mendung, puncak, Jawa Barat dan baru kembali kerumah pada malam hari.
Untuk memperkuat keterangan para saksi yang sudah membantah bahwa tidak terdapat satu rupiahpun aliran uang kepada terdakwa Nurhadi, maka tim penasihat hukum akan melakukan uji forensik oleh auditor pada persidangan mendatang untuk membuktikan bahwa tidak ada keterkaitan finansial antara bisnis penukaran uang valas tersebut dengan Nurhadi sebagai klien mereka.


















