Scroll untuk baca artikel
Umum

Pencipta Lagu Laporkan Dugaan Korupsi Royalti ke KPK, Tolak LMKN: “Hak Kami Dirampas”

142
×

Pencipta Lagu Laporkan Dugaan Korupsi Royalti ke KPK, Tolak LMKN: “Hak Kami Dirampas”

Sebarkan artikel ini

JAKARTA,CentangSatu.com — Puluhan pencipta lagu mendatangi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa(6/1) melaporkan dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola penghimpunan dan pendistribusian royalti musik. Mereka menilai sistem yang berjalan saat ini tidak hanya cacat transparansi, tetapi juga berpotensi merampas hak ekonomi pencipta lagu.

Sekitar 50 pencipta lagu yang tergabung dalam GARPUTALA (Garda Publik Pencipta Lagu) secara resmi menyerahkan laporan kepada KPK. Laporan tersebut menyasar Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) beserta pihak-pihak terkait, yang dinilai telah mengelola dana royalti secara tidak akuntabel.

“Kami datang ke KPK karena hak kami sebagai pencipta lagu terus dirugikan. Ada sekitar Rp14 miliar dana royalti yang sejatinya milik pencipta lagu, tetapi kini berpindah tangan dan dikelola oleh LMKN,” kata Ali Akbar salah satu  perwakilan dari  GARPUTALA usai pelaporan.

Tolak Lembaga Tunggal, Risiko Korupsi Mengintai

GARPUTALA menegaskan, laporan ini tidak berdiri sendiri. Sejak awal, para pencipta lagu menolak legitimasi LMKN sebagai lembaga tunggal pengelola royalti nasional. Mereka menilai keberadaan LMKN bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, yang tidak pernah memberi mandat monopoli kepada satu lembaga nasional.

“Lembaga tunggal tanpa pilihan dan tanpa kontrol publik selalu berbahaya. Kewenangan yang dipaksakan hanya akan melahirkan arogansi dan membuka ruang korupsi,” ujar Ali Akbar,yang juga dikenal sebagai Inisiator terbentuknya Group Gong 2000

Dalam praktiknya, sistem yang berlaku dinilai memaksa pencipta lagu tunduk pada satu mekanisme tertutup. Akibatnya, pencipta kehilangan ruang untuk melakukan kontrol, keberatan, maupun menentukan sendiri pengelolaan hak ekonominya.

Komisioner LMKN Dinilai Setara Penyelenggara Negara

Alasan pelaporan ke KPK, menurut GARPUTALA, juga berkaitan dengan status komisioner LMKN yang diangkat melalui panitia seleksi bentukan Kementerian Hukum. Dengan mekanisme tersebut, posisi komisioner dinilai patut dipersamakan dengan penyelenggara negara, sehingga berada dalam yurisdiksi hukum tindak pidana korupsi.

“Karena pengangkatannya melalui pansel kementerian, maka tanggung jawab hukumnya juga tidak bisa dianggap privat semata,” tegas Rento Saki pencipta lagu Tenda Biru yg pernah di populerkan oleh Dessy Ratnasari

“Kami Tidak Menuduh, Tapi Negara Harus Hadir”

Para pencipta lagu menegaskan, laporan ke KPK bukan bentuk vonis, melainkan permintaan agar hukum bekerja secara objektif dan independen. Mereka meminta audit menyeluruh atas tata kelola royalti, termasuk alur penghimpunan dan distribusi dana.

“Royalti adalah hak privat pencipta yang dilindungi undang-undang, bukan komoditas administratif. Kami tidak menuduh, tapi meminta transparansi dan penegakan hukum. Jika tidak ada pelanggaran, proses hukum akan membersihkan semua pihak. Jika ada penyimpangan, negara tidak boleh diam,” ujar Rento.

Peringatan: Hak Pencipta Bisa Terus Dirampas

GARPUTALA mengingatkan, tanpa koreksi serius, praktik yang terjadi saat ini berpotensi terus berulang dan menggerus hak ekonomi pencipta lagu dari tahun ke tahun. Mereka menyatakan akan melanjutkan perjuangan melalui jalur hukum, konstitusional, dan advokasi publik.

“Kami ingin tata kelola hak cipta nasional dikembalikan pada ruhnya: melindungi pencipta sebagai subjek utama, bukan sekadar objek administrasi,” pungkas Rento

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *