Scroll untuk baca artikel
Berita polisi

Humas Polsek Medansatria Imbau Masyarakat Bijak Bermedia Sosial dan Patuhi Ketentuan Hukum

101
×

Humas Polsek Medansatria Imbau Masyarakat Bijak Bermedia Sosial dan Patuhi Ketentuan Hukum

Sebarkan artikel ini

Humas Polsek Medansatria Imbau Masyarakat Bijak Bermedia Sosial dan Patuhi Ketentuan Hukum

Medansatria – Kepolisian Sektor Medansatria melalui Humas Polsek Medansatria mengimbau seluruh masyarakat agar lebih bijak dan bertanggung jawab dalam menggunakan media sosial. Imbauan ini disampaikan sebagai upaya menjaga keamanan, ketertiban, serta kondusivitas di tengah pesatnya perkembangan teknologi informasi dan komunikasi.

Kapolsek Medansatria melalui Humas menyampaikan bahwa media sosial merupakan ruang publik digital yang penggunaannya tetap diatur oleh ketentuan hukum yang berlaku. Setiap aktivitas berupa unggahan, komentar, maupun penyebaran konten memiliki konsekuensi hukum apabila melanggar peraturan perundang-undangan.

Masyarakat diminta untuk tidak menyebarkan informasi bohong atau hoaks, ujaran kebencian, provokasi yang mengandung unsur SARA, pencemaran nama baik, ancaman kekerasan, serta konten asusila. Selain itu, pelanggaran terhadap privasi dan penyebaran data pribadi tanpa izin juga merupakan perbuatan yang dapat dikenakan sanksi hukum.

Ketentuan tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) sebagaimana telah diubah, serta didukung oleh aturan hukum lainnya seperti Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi, dan peraturan terkait hak cipta. Pelanggaran terhadap aturan tersebut dapat berujung pada sanksi pidana berupa hukuman penjara dan/atau denda sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Humas Polsek Medansatria menegaskan bahwa kepolisian mengedepankan pendekatan preventif dan edukatif dalam menyikapi pelanggaran di ruang digital. Namun demikian, apabila ditemukan unsur pidana yang meresahkan masyarakat dan mengganggu ketertiban umum, maka aparat penegak hukum akan menindak tegas sesuai prosedur hukum.

Melalui imbauan ini, Polsek Medansatria mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk meningkatkan literasi digital, memverifikasi kebenaran informasi sebelum membagikannya, serta menggunakan media sosial sebagai sarana yang positif, bermanfaat, dan tidak merugikan pihak lain.

Dengan kesadaran dan kepatuhan bersama, diharapkan ruang digital dapat menjadi lingkungan yang aman, tertib, dan mendukung terciptanya situasi kamtibmas yang kondusif di wilayah hukum Polsek Medansatria.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *