KPK Turun Tangan, Laporan Dugaan “Ditahannya” Royalti Rp14 Miliar di LMKN Mulai Disisir
Polemik royalti musik nasional resmi memasuki babak baru. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan akan memvalidasi laporan dugaan penahanan royalti senilai Rp14 miliar yang diduga dilakukan Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) laporan yang diajukan langsung oleh puluhan pencipta lagu.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menegaskan setiap pengaduan masyarakat yang masuk ke lembaga antirasuah tidak akan dibiarkan mengendap.
“Setiap laporan yang diterima KPK akan diverifikasi untuk menguji validitas informasi dan keterangan yang disampaikan pelapor,” ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (8/1/2026),dikutip antaranews.com.
Setelah proses verifikasi, KPK akan menelaah lebih jauh apakah laporan tersebut mengandung unsur tindak pidana korupsi serta apakah masuk dalam kewenangan KPK. Pernyataan ini menandai bahwa kasus royalti musik yang selama ini berlarut-larut tanpa kepastian kini berada dalam radar lembaga penegak hukum.
Namun, Budi juga menegaskan proses pengaduan masyarakat bersifat tertutup. Publik tidak akan mendapatkan informasi perkembangan kasus, kecuali pelapor.
“Update tindak lanjut hanya dapat kami sampaikan kepada pelapor sebagai bentuk akuntabilitas,” tegasnya.
Identitas pelapor pun dipastikan tidak akan dibuka demi menjaga keamanan serta kerahasiaan materi aduan.
Laporan ini dilayangkan pada 6 Januari 2026 oleh sekitar 60 pencipta lagu yang menuding adanya penahanan dana royalti mencapai Rp14 miliar. Dugaan ini memperkuat kekecewaan para pencipta lagu terhadap tata kelola royalti yang selama ini dinilai tidak transparan dan minim akuntabilitas.
Di sisi lain, pemerintah melalui Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum, Hermansyah Siregar, memberikan penjelasan berbeda. Ia menegaskan LMKN tidak diperbolehkan mendistribusikan royalti kepada Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) jika proses verifikasi belum memenuhi ketentuan Permenkumham Nomor 27 Tahun 2025, sebagai aturan turunan dari PP Nomor 56 Tahun 2021.
Pernyataan ini justru mempertebal pertanyaan publik: apakah dana Rp14 miliar tersebut murni tertahan karena persoalan administratif, atau ada persoalan serius dalam tata kelola royalti musik nasional?
Kini, bola panas berada di tangan KPK. Industri musik menunggu apakah pengusutan ini akan menjadi titik balik keadilan bagi pencipta lagu, atau kembali berakhir tanpa kejelasan***


















