Scroll untuk baca artikel
Hiburan

Pencipta Lagu Laporkan Dugaan Korupsi Rp14 Miliar, Jawaban LMKN–DJKI Dinilai Mengaburkan Masalah

61
×

Pencipta Lagu Laporkan Dugaan Korupsi Rp14 Miliar, Jawaban LMKN–DJKI Dinilai Mengaburkan Masalah

Sebarkan artikel ini

JAKARTA,CentangSatu.com– Tanggapan Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) dan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) atas laporan para pencipta lagu ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuai kritik keras. Pernyataan kedua lembaga itu dinilai tidak menyentuh pokok persoalan, bahkan dianggap sengaja mengaburkan inti laporan dugaan tindak pidana korupsi (tipikor).

Kritik tersebut disampaikan Ali Akbar, Inisiator GARPUTALA (Garda Publik Pencipta Lagu), menyusul maraknya pernyataan LMKN dan DJKI di berbagai media yang hanya menekankan mekanisme penyaluran royalti berdasarkan Peraturan Menteri.

“Sampai hari ini, tidak ada satu pun pernyataan LMKN maupun DJKI yang menjawab substansi laporan kami ke KPK. Mereka hanya bicara soal mekanisme versi mereka. Itu sama sekali bukan jawaban atas dugaan korupsi yang kami laporkan,” tegas Ali Akbar kepada awak media di kawasan Cililitan, Jakarta Timur, Selasa (12/1).

Sebagaimana diketahui, pada 6 Januari lalu, sejumlah pencipta lagu secara resmi mendatangi KPK untuk melaporkan dugaan pengambilan dana royalti pencipta lagu senilai sekitar Rp14 miliar. Dana tersebut diminta oleh LMKN dari sejumlah Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) menggunakan invoice atas nama LMKN, dan telah ditransfer.

Ali menegaskan, praktik tersebut bertentangan dengan UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, yang secara tegas menempatkan kewenangan penarikan dan pengelolaan royalti pada LMK, bukan LMKN.

“Undang-undangnya jelas. Yang berwenang menarik dan mengelola royalti adalah LMK. Ketika LMKN justru meminta dan menerima dana royalti, ini bukan sekadar persoalan administratif, tapi sudah masuk wilayah pelanggaran hukum serius,” ujarnya.

Penulis lagu Rindu Damai yang dipopulerkan Gong 2000 itu menekankan, laporan ke KPK bukan terkait royalti yang ditahan atau dibekukan, melainkan soal dana yang sudah diambil.

“Itu dua hal yang berbeda dan jangan dipelintir. Kami melaporkan dugaan tipikor atas dana sekitar Rp14 miliar yang sudah diminta, ditagihkan, dan ditransfer menggunakan invoice LMKN, tanpa kejelasan dasar hukum dan pertanggungjawaban. Ini dugaan korupsi yang nyata,” tegas Ali, yang juga dikenal lewat lagu Puisiku Terbang.

Menurutnya, dana Rp14 miliar tersebut bukan biaya operasional lembaga, melainkan diambil langsung dari hak ekonomi para pencipta lagu, sehingga kerugian yang ditimbulkan bersifat langsung dan konkret.

“Ini bukan uang lembaga. Ini uang royalti pencipta lagu yang merupakan hak ekonomi kami,” katanya.

Ali juga menegaskan bahwa isu royalti lain yang masih ditahan tidak boleh dijadikan alasan untuk menutupi atau mengalihkan perhatian dari dugaan pidana atas dana Rp14 miliar yang telah diambil.

“Fokus kami jelas: dana Rp14 miliar yang sudah diambil. Soal royalti lain yang masih ditahan adalah isu berbeda dan tidak menghapus dugaan tindak pidana atas dana yang telah diambil tersebut,” ujarnya.

Ia pun menyatakan keyakinannya bahwa KPK akan mengusut laporan ini secara menyeluruh dengan menelaah seluruh dokumen dan bukti yang telah diserahkan para pencipta lagu.

“Kami percaya KPK akan bekerja profesional dan transparan untuk mengungkap kebenaran kasus ini. Ini soal keadilan dan perlindungan hak pencipta lagu,” pungkas Ali Akbar.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *