JAKARTA,CentangSatu.com-| Pemerintah resmi memperbarui tata kelola pengelolaan royalti hak cipta lagu dan/atau musik melalui Peraturan Menteri Hukum (Permenkum) Nomor 27 Tahun 2025. Aturan ini mencabut Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 9 Tahun 2022 dan menjadi landasan baru dalam sistem penghimpunan, pendistribusian, serta pengawasan royalti musik di Indonesia.
Permenkum yang ditetapkan pada 7 Agustus 2025 tersebut membawa sejumlah perubahan mendasar, mulai dari mekanisme penarikan royalti, struktur kelembagaan, hingga penguatan sistem pengawasan. Pemerintah menilai pembaruan ini diperlukan untuk menjawab berbagai persoalan implementasi regulasi sebelumnya yang dinilai belum berjalan optimal.
Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum, Hermansyah Siregar, mengatakan bahwa regulasi baru dirancang untuk menciptakan sistem pengelolaan royalti yang lebih sederhana, transparan, dan akuntabel.
“Selama ini masih terdapat mekanisme yang berlapis dan kurang efisien. Melalui regulasi ini, kami ingin membangun ekosistem musik yang lebih tertib serta memberikan kepastian hukum bagi semua pihak,” ujar Hermansyah saat ditemui di Gedung DJKI, Jakarta Selatan, Selasa (13/1/2026).
Salah satu perubahan paling signifikan terdapat pada sistem penarikan royalti. Jika sebelumnya penarikan dilakukan oleh Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) melalui pelaksana harian yang bekerja sama dengan Lembaga Manajemen Kolektif (LMK), kini penarikan dilakukan secara langsung oleh LMKN kepada pengguna lagu dan musik. LMKN juga dapat menunjuk perwakilan di daerah untuk menjangkau pengguna secara lebih luas.
Menurut Hermansyah, sentralisasi penarikan royalti melalui satu pintu menjadi kunci dalam regulasi terbaru. Langkah ini diharapkan dapat mengakhiri praktik penagihan oleh banyak pihak yang berpotensi menimbulkan pungutan ganda bagi pelaku usaha.
“Dengan satu pintu penarikan melalui LMKN, pelaku usaha hanya berhubungan dengan satu lembaga. Ini penting untuk mencegah penarikan royalti yang tidak sesuai ketentuan,” katanya.
Permenkum 27/2025 juga mengatur perubahan struktur kelembagaan dengan memisahkan LMKN Pencipta dan LMKN Hak Terkait. Selain itu, pemerintah menurunkan batas maksimal biaya operasional LMKN dari sebelumnya 20 persen menjadi paling tinggi 8 persen dari total royalti yang dihimpun, agar porsi distribusi kepada pencipta dan pemilik hak terkait menjadi lebih besar.
Cakupan layanan publik yang wajib membayar royalti turut diperluas. Tidak hanya mencakup pemanfaatan secara analog, kewajiban royalti kini juga berlaku untuk layanan berbasis digital. Regulasi ini juga mewajibkan pembaruan data penggunaan lagu dan/atau musik pada Pusat Data Lagu dan/atau Musik setiap tiga bulan guna meningkatkan akurasi distribusi royalti dan mencegah penumpukan dana yang tidak tersalurkan.
Untuk memastikan pelaksanaan aturan berjalan sesuai ketentuan, Menteri Hukum membentuk tim pengawas LMKN dan LMK. Tim ini memiliki kewenangan melakukan pengawasan keuangan dan kinerja, termasuk pemanfaatan teknologi digital dan kecerdasan buatan dalam identifikasi karya, serta merekomendasikan sanksi administratif bagi lembaga yang melanggar ketentuan.
Pemerintah optimistis, penerapan Permenkum Nomor 27 Tahun 2025 akan memperbaiki tata kelola royalti musik secara berkelanjutan. Dengan mekanisme satu pintu, pemanfaatan sistem digital, dan pengawasan yang diperkuat, regulasi ini diharapkan mampu memberikan kepastian bagi pelaku usaha sekaligus melindungi hak ekonomi pencipta dan pemilik hak terkait secara lebih adil dan transparan.


















