JAKARTA,CentangSatu.com — Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) menegaskan tidak ada penahanan dana royalti milik pencipta lagu. Dana yang belum didistribusikan disebut semata-mata berkaitan dengan proses verifikasi data dan kelengkapan dokumen dari lembaga manajemen kolektif (LMK) terkait.
Komisioner Pemilik Hak Terkait LMKN Ahmad Ali Fahmi mengatakan, penundaan distribusi justru merupakan bagian dari komitmen transparansi dan kehati-hatian lembaga. LMKN, kata dia, tidak akan mendistribusikan royalti apabila LMK yang bersangkutan bermasalah atau belum memenuhi persyaratan administratif.
“Kalaupun ada dana-dana yang ditahan, itu pun menjadi bagian dari transparansi yang kami lakukan. Karena LMKN periode sekarang tidak akan melakukan distribusi jika LMK tersebut bermasalah atau tidak melengkapi dokumen-dokumen terkait penggunaan lagu atau syarat-syarat lain yang dipersyaratkan untuk memverifikasi data distribusi,” ujar Fahmi dalam konferensi pers laporan kinerja LMKN di Jakarta, Selasa.
Fahmi juga menyatakan pihaknya tidak memahami dasar pengaduan 60 pencipta lagu ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan korupsi pengelolaan dana royalti senilai Rp 14 miliar. Menurut dia, LMKN hanya menjalankan kewenangan yang diberikan oleh peraturan perundang-undangan.
Ia menjelaskan, penarikan dana royalti yang sebelumnya berada di Lembaga Manajemen Kolektif Wahana Musik Indonesia (WAMI) dilakukan karena LMKN merupakan satu-satunya lembaga yang berwenang mengelola penghimpunan royalti secara nasional.
Kesepakatan mengenai pencabutan kewenangan WAMI tersebut, lanjut Fahmi, telah dimusyawarahkan pada Agustus lalu. Sejak saat itu, LMKN bertanggung jawab penuh atas proses verifikasi data pemilik hak royalti.
Hal senada disampaikan Komisioner Pencipta LMKN Noor Korompot. Ia menegaskan dana royalti yang dikelola LMKN memiliki tingkat keamanan yang tinggi dan tidak berpotensi hilang.
“Dana itu aman dan kami bertanggung jawab. Prosesnya selalu melalui verifikasi dan berbasis data. Ini dilakukan secara hati-hati, prudent, dan sesuai ketentuan perundangan agar tidak ada manipulasi data,” kata Noor.
Sementara itu, Ketua LMKN Pemilik Hak Terkait Marcell Siahaan menekankan bahwa pendistribusian royalti dilakukan berdasarkan Peraturan Menteri Hukum Nomor 27 Tahun 2025. Distribusi royalti, kata dia, harus mencerminkan keadilan dan tidak boleh didasarkan pada kesepakatan sepihak.
Marcell menjelaskan, sistem yang diterapkan LMKN adalah usage-based royalty, yakni pembagian royalti berdasarkan tingkat penggunaan lagu. Sistem ini dinilai paling ideal dan telah diterapkan di hampir 50 negara melalui skema Extended Collective Licensing (ECL).
“Royalti adalah hak dari kontribusi. Ketika sebuah lagu digunakan, maka penciptanya berhak menerima sesuai dengan tingkat penggunaannya, tidak boleh lebih dan tidak boleh kurang,” ujar Marcell.
Menurut dia, hasil verifikasi dan investigasi LMKN selama empat bulan terakhir menunjukkan adanya kesalahpahaman terkait sistem distribusi royalti yang selama ini berjalan. Karena itu, LMKN berkomitmen untuk terus memperbaiki tata kelola agar distribusi royalti berjalan adil, transparan, dan akuntabel.


















