JAKARTA,CentangSatu.com — Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) akan segera mengumumkan penerima royalti unclaimed atau royalti yang belum terdistribusi. Hingga tahun 2025, total nilai royalti unclaimed yang dikelola LMKN mencapai Rp 70.443.962.593.
Komisioner LMKN Ahmad Ali Fahmi mengatakan, jumlah tersebut berasal dari royalti digital sebesar Rp 54.394.940.749 dan royalti analog sebesar Rp 16.049.021.844. Dana tersebut merupakan akumulasi royalti dari berbagai bentuk penggunaan lagu yang belum dapat disalurkan karena belum teridentifikasinya pemilik hak secara lengkap.
“Dalam waktu dekat ini, LMKN akan mengumumkan penerima royalti unclaimed. Ini baru pertama kali dilakukan secara terbuka,” ujar Fahmi dalam konferensi pers Laporan Kinerja LMKN Tahun 2025 di kantor LMKN, kawasan Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (13/1/2026).
Fahmi yang juga menjabat sebagai Staf Khusus Menteri Hukum RI menjelaskan, selama ini dana royalti unclaimed tidak pernah diumumkan, baik oleh LMKN maupun oleh lembaga manajemen kolektif (LMK). Akibatnya, banyak pencipta lagu dan pemilik hak terkait tidak mengetahui adanya hak royalti yang belum mereka terima.
Pada periode kepengurusan saat ini, LMKN memutuskan untuk membuka data royalti unclaimed secara transparan agar dapat diakses oleh publik. Langkah ini dilakukan untuk mendorong akuntabilitas serta memastikan hak ekonomi pencipta lagu dapat terpenuhi.
Sebagai contoh, Fahmi menyebutkan terdapat seorang pencipta lagu daerah Jawa yang berhak menerima royalti unclaimed dengan nilai sekitar Rp 200 juta. Namun, identitas pencipta tersebut tidak dapat dipublikasikan karena termasuk dalam kategori data privat.
“Yang bisa kami sampaikan adalah nilainya. Nama penciptanya tidak bisa kami umumkan,” kata Fahmi.
Terkait mekanisme penyaluran, Fahmi menegaskan bahwa LMKN tidak membatasi penerima royalti unclaimed hanya pada pencipta atau pemilik hak terkait yang telah terdaftar di LMK. LMKN juga membuka peluang bagi pencipta lagu yang belum terdaftar untuk mengajukan klaim atas royalti yang menjadi haknya.
“Kami akan umumkan secara terbuka agar pencipta lagu dan pemilik hak terkait, baik yang sudah terdaftar maupun belum, dapat mengetahui dan melakukan klaim,” ujarnya.
Menurut Fahmi, pengumuman penerima royalti unclaimed tersebut akan disertai dengan mekanisme verifikasi data guna memastikan penyaluran dilakukan secara tepat sasaran dan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
LMKN berharap langkah ini dapat meningkatkan kepercayaan pencipta lagu terhadap sistem pengelolaan royalti nasional serta mendorong terciptanya tata kelola royalti yang lebih transparan dan jujur.


















