JAKARTA,CentangSatu.com -| Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menegaskan bahwa mekanisme unclaimed royalties atau royalti yang belum terdistribusikan merupakan bentuk perlindungan negara terhadap hak ekonomi pencipta lagu dan musik. Skema ini dirancang untuk memastikan royalti tidak hilang, disalahgunakan, atau jatuh ke pihak yang tidak berhak, meskipun pencipta belum terdata secara lengkap dalam sistem pengelolaan royalti.
Penegasan tersebut disampaikan Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual, Hermansyah Siregar, dalam program Nation Hub CNBC Indonesia yang disiarkan langsung dari Studio CNBC Indonesia, Jakarta Selatan, Kamis (15/1/2026).
Hermansyah menjelaskan bahwa unclaimed royalties muncul ketika royalti yang telah dibayarkan oleh pelaku usaha seperti hotel, restoran, tempat hiburan, atau penyelenggara acara kepada Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) belum dapat disalurkan kepada pencipta atau pemilik hak terkait. Kondisi ini umumnya terjadi karena data penggunaan lagu dan/atau musik belum lengkap atau pencipta belum terdaftar sebagai anggota Lembaga Manajemen Kolektif (LMK).
“Dana unclaimed royalties ini timbul apabila pelaku usaha sudah menyalurkan royalti kepada LMKN, tetapi pencipta atau pemilik hak terkait belum bergabung ke dalam LMK yang dapat bertindak sebagai kuasa usahanya dalam membantu melakukan verifikasi terhadap kelengkapan data,” ujar Hermansyah.
Menurutnya, dalam situasi tersebut negara hadir untuk menjamin bahwa royalti tetap aman dalam sistem resmi dan tidak menghilang. Dana tersebut dicatat secara administratif sebagai unclaimed royalties hingga dapat diverifikasi dan diklaim oleh pihak yang berhak.
Hermansyah menambahkan, mekanisme unclaimed royalties telah diatur secara jelas dalam Pasal 15 Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik. Berdasarkan ketentuan tersebut, royalti yang belum terdistribusikan dapat diklaim oleh pencipta atau pemilik hak terkait dalam jangka waktu maksimal dua tahun.
“Selama belum terverifikasi, unclaimed royalties ini akan tetap berada di LMKN hingga pencipta mampu membuktikan karya ciptaannya dengan data yang valid, dengan batas waktu klaim paling lama dua tahun,” jelasnya.
Ia juga menegaskan bahwa transparansi menjadi prinsip utama dalam pengelolaan unclaimed royalties. Oleh karena itu, LMKN diwajibkan untuk menyampaikan informasi mengenai royalti yang belum terdistribusikan kepada publik, sekaligus menjalani audit kinerja dan audit laporan keuangan paling sedikit satu kali dalam setahun oleh akuntan publik independen.
“Hasil audit tersebut wajib diumumkan kepada masyarakat sebagai bentuk pertanggungjawaban hukum dan untuk menjaga kepercayaan publik terhadap sistem pengelolaan royalti nasional,” kata Hermansyah.
Lebih lanjut, Hermansyah menilai bahwa pembentukan ekosistem royalti ini tidak hanya melindungi pencipta yang telah tergabung dalam LMK, tetapi juga memberikan rasa aman bagi musisi independen yang belum terdaftar. Negara tetap menjamin hak ekonomi mereka melalui mekanisme pencatatan, penyimpanan, dan pengumuman royalti yang dapat diklaim secara adil dan transparan.
Dalam jangka panjang, DJKI mendorong seluruh pencipta dan pemilik hak terkait untuk mencatatkan ciptaannya secara resmi serta melengkapi data penggunaan lagu dan/atau musik. Upaya ini dinilai krusial untuk menekan potensi munculnya unclaimed royalties di masa mendatang.
Penguatan Pusat Data Lagu dan/atau Musik (PDLM) menjadi salah satu fokus utama pemerintah guna memastikan distribusi royalti berjalan lebih akurat, cepat, dan tepat sasaran.
“Pembentukan ekosistem royalti ini membutuhkan kerja sama dari seluruh pihak, tidak hanya pemerintah, tetapi juga pencipta, pelaku usaha, LMK, dan masyarakat. Yang perlu ditekankan, royalti ini bukan pajak, melainkan hak ekonomi para pencipta dan pemilik hak terkait yang berasal dari hasil kekayaan intelektualnya,” pungkas Hermansyah.


















