Scroll untuk baca artikel
NEWS

KSPI dan Partai Buruh Gugat UMP DKI 2026 ke PTUN, 10 Ribu Buruh Deklarasikan Perlawanan Upah Murah 19 Januari

11
×

KSPI dan Partai Buruh Gugat UMP DKI 2026 ke PTUN, 10 Ribu Buruh Deklarasikan Perlawanan Upah Murah 19 Januari

Sebarkan artikel ini

KSPI dan Partai Buruh Gugat UMP DKI 2026 ke PTUN, 10 Ribu Buruh Deklarasikan Perlawanan Upah Murah 19 Januari

Jakarta — Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) bersama Partai Buruh memastikan akan menempuh jalur hukum dengan mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terkait penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta 2026 serta Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) di 19 daerah Jawa Barat. Langkah ini diambil setelah surat keberatan resmi dari buruh dan serikat buruh tidak mendapat tanggapan dari pemerintah daerah terkait.
Presiden KSPI sekaligus Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, menegaskan bahwa gugatan PTUN merupakan langkah konstitusional yang harus ditempuh sesuai prosedur hukum.
“Surat keberatan buruh dan serikat buruh se-DKI Jakarta kepada Gubernur DKI Jakarta tidak dijawab. Karena itu, KSPI mewakili buruh Jakarta akan mengajukan gugatan ke PTUN,” ujar Said Iqbal dalam keterangan pers, Minggu (18/1).
Ia menjelaskan, gugatan tersebut bertujuan agar UMP DKI Jakarta 2026 yang ditetapkan sebesar Rp5,73 juta per bulan diubah menjadi Rp5,89 juta per bulan, sesuai dengan 100 persen Kebutuhan Hidup Layak (KHL).
“Secara prosedural, gugatan PTUN memang didahului surat keberatan dan jawaban gubernur. Karena tidak ada jawaban hingga hari ini, maka jalur hukum kami tempuh,” katanya.
Selain UMP, KSPI dan Partai Buruh juga menyoroti belum ditetapkannya Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) DKI Jakarta 2026. Mereka mendesak Pemerintah Provinsi DKI Jakarta segera menerbitkan keputusan tersebut paling lambat satu minggu ke depan.
“Kami meminta UMSP DKI Jakarta 2026 ditetapkan di atas Rp6 juta per bulan, atau minimal 5 persen di atas 100 persen KHL,” tegas Said Iqbal.
Menurutnya, biaya hidup di Jakarta tergolong sangat tinggi sehingga UMP yang ada saat ini dinilai tidak mencukupi. Ia menyebut dengan UMP Rp5,773 juta, buruh justru harus menombok biaya hidup.
“Jakarta adalah kota mahal dengan pendapatan per kapita sekitar Rp28 juta per bulan. Bahkan data Bank Dunia dan BPS menunjukkan adanya surplus biaya hidup. Karena itu kami juga meminta diskresi dan subsidi upah dari Pemprov DKI Jakarta,” ujarnya.
Langkah serupa juga akan dilakukan di Jawa Barat. KSPI dan Partai Buruh menyatakan akan menggugat penetapan UMSK 2026 di 19 kabupaten/kota Jawa Barat karena surat keberatan buruh tidak mendapat respons dari Gubernur Jawa Barat.
“Minggu depan, hari Senin, gugatan PTUN akan kami ajukan di Bandung agar SK UMSK 2026 dikembalikan sesuai rekomendasi masing-masing bupati dan wali kota,” kata Said Iqbal.
Ia juga mengingatkan agar polemik upah tidak dijawab melalui pencitraan di media sosial. “Lebih baik mengundang pimpinan serikat buruh se-Jawa Barat untuk berdialog dan mencari solusi bersama,” ujarnya.
Sebagai bagian dari rangkaian perjuangan, KSPI dan Partai Buruh akan menggelar deklarasi perjuangan buruh pada Senin, 19 Januari 2026, yang akan diikuti lebih dari 10.000 buruh se-Jabodetabek. Aksi tersebut akan berlangsung di Sport Mall Kelapa Gading, Jakarta, mulai pukul 10.00 WIB, sekaligus menjadi pembuka Kongres Partai Buruh ke-5 pada 20–22 Januari 2026.
Deklarasi tersebut memuat sejumlah tuntutan utama, antara lain penetapan UMP DKI Jakarta 2026 sebesar Rp5,89 juta, penetapan UMSP minimal 5 persen di atas KHL, pengembalian UMSK Jawa Barat sesuai PP Nomor 49 Tahun 2025, pengesahan RUU Ketenagakerjaan sesuai putusan Mahkamah Konstitusi, serta penolakan rencana pemilihan kepala daerah melalui DPRD.
“Kami menolak pilkada melalui DPRD. Pilkada harus tetap dipilih langsung oleh rakyat karena itulah amanat konstitusi,” pungkas Said Iqbal.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *