Jakarta — Law Firm AS Partners resmi meresmikan Pos Bantuan Hukum (Posbakum) di Kecamatan Taman Sari, Jakarta Barat, yang mencakup tujuh kelurahan. Kehadiran Posbakum ini diharapkan menjadi solusi nyata bagi masyarakat dalam memperoleh akses pendampingan hukum secara mudah, profesional, dan berkeadilan.
Peresmian Posbakum tersebut mendapat apresiasi dari jajaran pemerintah kecamatan dan kelurahan. Camat Taman Sari, Simson Hutagalung, S.STP., SH., MH, menilai kerja sama antara pemerintah wilayah dengan Law Firm AS Partners merupakan langkah strategis dalam menjawab kebutuhan hukum masyarakat.
“Kesan saya, tentu sangat mengapresiasi kesiapan Pak Agus Susanto beserta Law Firm AS sebagai Posbakum di tujuh kelurahan Kecamatan Taman Sari. Harapannya, Posbakum ini benar-benar berjalan sesuai marwahnya, yakni memberikan pendampingan dan bantuan hukum bagi seluruh warga masyarakat, termasuk ASN di lingkungan Kecamatan Taman Sari,” ujar Simson, Senin,(19/01/2026).
Menurutnya, urgensi pendirian Posbakum dilatarbelakangi beragam persoalan hukum yang dihadapi masyarakat di masing-masing kelurahan, yang karakteristiknya berbeda-beda. Salah satu persoalan yang cukup menonjol adalah sengketa tanah dan pertanahan.
“Di Kelurahan Pinangsia, misalnya, terdapat permasalahan pertanahan yang sudah bertahun-tahun tidak selesai. Setelah dibantu oleh Pak Agus melalui Posbakum, penyelesaiannya mulai menemukan titik terang dan hasilnya sangat dirasakan oleh warga,” jelasnya.
Hal senada disampaikan IR. Tarcicius Iwan Setiawan, perwakilan Kelurahan Pinangsia. Ia mengaku keberadaan Posbakum sangat membantu masyarakat dalam menyelesaikan persoalan hukum yang selama ini berlarut-larut.
“Terbantu sekali. Kami sudah dua kali mendapatkan bantuan dari Pak Agus dan tim Posbakum, dan sampai saat ini warga merasa jauh lebih nyaman,” ungkapnya.
Dalam pelaksanaannya, pemerintah kecamatan berperan aktif mendukung keberadaan Posbakum dengan mengoordinasikan seluruh pemangku kepentingan terkait. Simson menegaskan, dukungan tersebut penting mengingat persoalan hukum, khususnya pertanahan, berpotensi menimbulkan dampak hukum jangka panjang, termasuk bagi aparatur sipil negara.
Sementara itu, akses layanan Posbakum bagi masyarakat dilakukan melalui sekretariat yang didirikan di masing-masing kelurahan. Pos tersebut dijaga oleh petugas piket yang terdiri dari unsur ASN dan sekretariat kelurahan, sehingga warga dapat langsung mengajukan konsultasi dan pendampingan hukum tanpa prosedur yang memberatkan.
“Tidak ada syarat khusus yang memberatkan. Semua sesuai dengan ketentuan bantuan hukum. Seluruh permasalahan hukum dapat langsung dikoordinasikan dengan Posbakum di masing-masing kelurahan se-Kecamatan Taman Sari,” tambah Simson.
Dari pihak Law Firm AS Partners, Muhammad Fikri Mubarok, SH, menjelaskan bahwa kerja sama ini merupakan bagian dari komitmen Law Firm AS dalam memperluas akses bantuan hukum bagi masyarakat, khususnya di Jakarta Barat.
“Sebelumnya kami sudah membuka Posbakum di hampir 15 kelurahan. Hari ini kami memperluas di Kecamatan Taman Sari dan Alhamdulillah sudah diresmikan secara seremonial oleh Pak Camat,” ujarnya.
Ia menjelaskan, layanan Posbakum meliputi konsultasi hukum gratis, pendampingan non-litigasi seperti mediasi dan musyawarah, hingga bantuan litigasi untuk masyarakat tidak mampu. Untuk layanan litigasi, terdapat persyaratan berupa Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) sebagai bentuk prioritas bagi warga yang benar-benar membutuhkan.
“Kami ingin masyarakat tidak takut menghadapi persoalan hukum. Negara kita adalah negara hukum, dan bantuan hukum adalah hak masyarakat, khususnya bagi mereka yang tidak mampu,” tegas Fikri.
Ke depan, baik pihak kecamatan maupun Law Firm AS Partners berharap Posbakum di Kecamatan Taman Sari dapat menjadi sarana penyelesaian persoalan hukum secara adil, transparan, dan tidak menimbulkan konflik sosial, serta dapat menjadi contoh bagi wilayah lain di Jakarta.



















