Scroll untuk baca artikel
HiburanMusik

GARPUTALA Tegaskan Pencipta Lagu Harus Jadi Subjek Utama Tata Kelola Royalti

163
×

GARPUTALA Tegaskan Pencipta Lagu Harus Jadi Subjek Utama Tata Kelola Royalti

Sebarkan artikel ini

JAKARTA,CentangSatu.com— Garda Publik Pencipta Lagu (GARPUTALA) menegaskan bahwa persoalan carut-marut tata kelola royalti musik nasional berakar dari penyimpangan sistem yang menjauhkan pencipta dari posisi utamanya sebagai pemilik hak cipta.

Inisiator GARPUTALA, Ali Akbar, menilai dominasi lembaga dalam pengelolaan royalti tanpa keterlibatan aktif pencipta telah memicu ketidakpastian hukum, tersendatnya distribusi, hingga membuka celah penyalahgunaan dana royalti. Kondisi ini, menurutnya, justru merugikan para pencipta lagu sebagai pemilik sah karya.

“Keterlibatan pencipta bukan pelengkap, melainkan syarat utama dalam pembenahan tata kelola royalti. Tanpa partisipasi mereka, kebijakan apa pun berpotensi melahirkan kekacauan baru,” ujar Ali Akbar, yang dikenal banyak melahirkan lagu bersama grup legendaris God Bless.

Ia menegaskan bahwa subjek utama hak cipta adalah pencipta, bukan lembaga. Pergeseran peran tersebut dinilainya sebagai bentuk pengingkaran terhadap prinsip dasar hak cipta.

“Suatu pengkhianatan bila tata kelola royalti diserahkan kepada orang-orang yang tidak terkait langsung dengan karya cipta, apalagi tidak memiliki satu pun ciptaan,” tegasnya.

Narasi “Royalti Tidak Bertuan” Dinilai Keliru

Ali juga menyoroti munculnya istilah “royalti tidak bertuan” yang belakangan beredar. Menurutnya, istilah tersebut tidak tepat dan justru mengaburkan persoalan utama.

“Setiap karya musik pasti punya pencipta yang sah. Jika ada royalti yang belum tersalurkan, itu menunjukkan kelemahan sistem pendataan, distribusi, dan sosialisasi, bukan karena tidak ada pemiliknya,” jelasnya.

Ia menambahkan, penerapan sistem blanket license untuk pemutaran lagu di hotel, restoran, dan kafe seharusnya tidak menimbulkan istilah tersebut. Skema lisensi terpadu itu justru dirancang untuk mempermudah pengguna lagu sekaligus mengefisienkan penarikan royalti.

Namun, tanpa sistem distribusi yang akuntabel dan berbasis data penggunaan lagu yang akurat, skema ini justru berpotensi merugikan pencipta.

“Ketika tidak ada data terverifikasi yang sistemik, distribusi royalti tidak adil dan membuka peluang korupsi,” tandas Ali.

Kritik Pencabutan Kewenangan LMK

GARPUTALA juga menyoroti kebijakan pencabutan kewenangan Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) yang dinilai tidak memiliki pijakan hukum jelas.

Menurut Ali, kebijakan tersebut menyimpang dari UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dan telah menimbulkan efek domino di industri musik.

“Penarikan royalti terhenti, distribusi tersendat, dan pencipta yang menanggung kerugian. Ini bukan sekadar persoalan administrasi, tapi soal kepastian hukum,” ujarnya.

Ia mempertanyakan apakah kebijakan tersebut merupakan sikap resmi lembaga atau sekadar tafsir personal. Kebijakan publik, kata dia, semestinya lahir dari keputusan institusional yang transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.

Dampaknya pun dirasakan luas, bahkan hingga pelaku usaha kecil seperti kafe dan warung kopi yang menggunakan musik sebagai bagian dari layanan mereka.

“Menjelang Ramadan dan Idul Fitri, royalti menjadi harapan penting bagi banyak pencipta. Ketika sistem macet, dampaknya langsung terasa pada kehidupan mereka,” kata Ali.

Siap Ajukan Proposal ke Presiden

Melihat tumpang tindih regulasi dan konflik kewenangan yang kian rumit, GARPUTALA menilai diperlukan langkah luar biasa di tingkat tertinggi pemerintahan.

“Kami sudah bersurat ke Menteri Hukum namun belum ada respons. Kami juga hadir ke Badan Legislasi DPR, tapi pesimistis melihat dinamika dan draf RUU yang ada,” ungkap Ali.

Karena itu, GARPUTALA menyatakan siap mengajukan proposal langsung kepada Presiden RI guna mendorong reformasi sistemik tata kelola royalti musik nasional.

Langkah tersebut bertujuan mengembalikan kedaulatan hak cipta kepada pencipta sekaligus membangun sistem yang transparan dan akuntabel.

Di sisi lain, Ali menekankan pentingnya peningkatan literasi hukum bagi para pencipta agar tidak terus-menerus berada pada posisi paling lemah dalam sistem.

“Tujuan akhirnya jelas: menghentikan kekacauan, memulihkan kepercayaan, dan memastikan royalti benar-benar kembali kepada penciptanya,” pungkasnya***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *