Scroll untuk baca artikel
HiburanMusik

Polemik Laporan Royalti LMKN Dinilai Berpotensi Timbulkan Masalah Akuntabilitas Hukum

150
×

Polemik Laporan Royalti LMKN Dinilai Berpotensi Timbulkan Masalah Akuntabilitas Hukum

Sebarkan artikel ini

JAKARTA,CentangSatu.com — Laporan kinerja Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) terkait penghimpunan royalti periode Januari–Desember 2025 menuai sorotan dari kalangan pencipta lagu dan Lembaga Manajemen Kolektif (LMK). Garda Publik Pencipta Lagu (GARPUTALA) menilai terdapat persoalan mendasar dalam aspek periodesasi kewenangan yang berpotensi menimbulkan persoalan akuntabilitas hukum.

Sorotan muncul karena komisioner LMKN baru dilantik pada Agustus 2025, sementara laporan yang beredar mencantumkan capaian sejak Januari 2025.

Secara hukum administrasi, periode kewenangan sebuah lembaga publik melekat sejak pejabatnya sah dilantik dan menjalankan fungsi. Jika pelaporan mencakup masa sebelum kewenangan efektif berjalan, hal tersebut berpotensi menimbulkan kekeliruan atribusi kinerja.

Bendahara LMK Karya Cipta Indonesia (KCI), Eko Saky, menilai pencampuran periode tersebut dapat mengaburkan batas tanggung jawab antara LMK dan LMKN.

“Jika angka yang dihimpun LMK sebelum Agustus 2025 masuk dalam laporan LMKN tanpa pemisahan yang tegas, maka terjadi pergeseran atribusi kinerja yang tidak proporsional,” ujarnya.

Eko Saky Bendahara LMK KCI

Dari sisi tata kelola keuangan, pemisahan periode kerja juga penting untuk menjamin transparansi arus dana, kepastian status dana yang telah didistribusikan, serta mencegah timbulnya persepsi keliru di kalangan pemegang hak cipta.

GARPUTALA juga menyoroti perubahan mekanisme verifikasi data penggunaan lagu setelah kewenangan penghimpunan dialihkan ke LMKN. Sebelumnya, data diverifikasi lintas LMK sebelum dana dibagikan kepada pencipta.

“Jika kini LMK justru diminta menyerahkan data kepada LMKN tanpa alur verifikasi timbal balik, maka sistem checks and balances yang sebelumnya berjalan berpotensi melemah,” kata Eko yang cukup dikenal dengan karyanya “Jatuh Bangun” dipopulerkan oleh Megy Z dan Kristina.

Dari aspek peraturan perundang-undangan, GARPUTALA merujuk Pasal 89 ayat (2) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta yang menyebut LMK berwenang menghimpun dan mendistribusikan royalti. Mereka menilai kebijakan administratif yang membatasi kewenangan tersebut perlu diuji kesesuaiannya dengan norma undang-undang.

“Dalam hierarki hukum, peraturan pelaksana tidak boleh bertentangan atau melampaui ketentuan undang-undang,” ujar Ali Akbar, inisiator GARPUTALA.

Istilah “royalti tidak bertuan” yang muncul dalam laporan LMKN juga dinilai problematis secara hukum, karena hak ekonomi atas ciptaan pada prinsipnya selalu melekat pada pencipta atau pemegang hak.

“Secara terminologi hukum, yang tepat adalah royalti belum teridentifikasi atau belum terklaim, bukan tidak bertuan,” tegas Ali.

GARPUTALA menyatakan persoalan ini memerlukan klarifikasi terbuka agar tata kelola royalti nasional berjalan sesuai prinsip kepastian hukum, transparansi, dan perlindungan hak ekonomi pencipta.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *