JAKARTA,CentangSatu.com-| Nama Enteng Tanamal bukan pendatang baru dalam perjuangan hak pencipta. Tapi belakangan, suaranya terdengar lebih keras dari biasanya. Sasarannya jelas: Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN).
Bagi Enteng, yang sedang terjadi dalam tata kelola royalti musik Indonesia bukan sekadar masalah teknis distribusi. Ini, menurutnya, sudah masuk wilayah yang lebih mendasar: pergeseran kekuasaan dari pencipta ke lembaga dan itu berbahaya.
“LMKN jangan sampai bertindak seolah pemilik hak cipta. Hak itu tetap di pencipta,” tegas Enteng dalam sebuah pernyataan publiknya di Kantor LMK KCI,Ciputat Jakarta Selatan,Selasa(27/1)
Dari Mandat Administratif ke Kesan Otoritas Mutlak
Secara hukum, posisi LMKN lahir dari aturan turunan. Fungsinya koordinatif. Menjembatani. Mengatur sistem agar penarikan dan distribusi royalti berjalan lebih rapi.
Namun yang dikritik Enteng adalah arah praktiknya, yang ia nilai mulai menimbulkan kesan bahwa LMKN adalah pusat kendali hak ekonomi musik nasional.
Masalahnya: kewenangan itu tidak pernah diberikan langsung oleh pencipta.
Dalam rezim hak cipta, kuasa tidak lahir dari struktur, tapi dari persetujuan pemilik hak. Pencipta memberi mandat ke LMK tertentu. Mandat itu spesifik. Terbatas. Tidak otomatis berpindah ke lembaga lain hanya karena ada sistem nasional.
“Kalau lembaga yang tidak menerima kuasa langsung justru paling menentukan, ini perlu dikoreksi,” ujar Enteng.
Hak Eksklusif Tidak Bisa “Diserap Sistem”
Enteng mengingatkan satu prinsip dasar yang sering terlupakan: hak cipta adalah hak eksklusif, bukan izin yang dikelola negara.
Hak itu melekat pada individu pencipta. Sistem kolektif dibentuk untuk membantu, bukan mengambil alih kendali.
Ketika sistem mulai terasa lebih dominan daripada pemilik hak, kata Enteng, itu tanda arah tata kelola mulai melenceng.
Efisiensi sering dijadikan alasan pembenar sentralisasi. Tapi dalam hukum hak cipta, efisiensi tidak boleh menghapus prinsip dasar: kendali tetap pada pemilik hak.
“Sistem boleh satu, dua, atau banyak. Tapi hak tetap milik pencipta. Itu tidak boleh kabur,” tegasnya.
Narasi “Satu Pintu” dan Risiko Tafsir Kekuasaan
Wacana pengelolaan satu pintu yang kerap digaungkan dinilai Enteng perlu dilihat secara hati-hati. Dalam undang-undang, keberadaan banyak LMK justru diakui sebagai bagian dari sistem.
Artinya, sentralisasi total bukan satu-satunya tafsir yang dibenarkan hukum.
Jika konsep “satu pintu” berubah makna menjadi “satu kendali”, maka yang muncul bukan lagi koordinasi, melainkan konsentrasi kekuasaan administratif.
Dan dalam konteks hak ekonomi pencipta, konsentrasi kekuasaan tanpa mandat langsung adalah wilayah abu-abu yang patut dipertanyakan.
Angka Besar Tidak Cukup Tanpa Transparansi
Enteng juga menyinggung soal klaim penghimpunan royalti bernilai besar yang sering disampaikan sebagai indikator keberhasilan.
Menurutnya, ukuran keberhasilan bukan pada angka yang dikumpulkan, tapi pada seberapa transparan dan terdistribusi adil dana tersebut ke pencipta.
“Pencipta perlu tahu alurnya. Dari mana uang datang, dipotong berapa, dibagikan bagaimana. Kalau tidak bisa dilacak, wajar kalau muncul pertanyaan,” katanya.
Ia menilai, di era digital yang serba berbasis data, tuntutan transparansi seharusnya lebih mudah dipenuhi bukan justru makin kabur di level distribusi.
Suara Pencipta Jangan Tersisih oleh Struktur
Bagi Enteng Tanamal, inti dari polemik LMKN bukan soal lembaga A atau lembaga B. Ini soal posisi pencipta dalam sistem.
Jika pencipta makin jauh dari proses pengambilan keputusan, sementara struktur kelembagaan makin dominan, maka yang terjadi adalah pembalikan logika dasar hak cipta.
Lembaga dibentuk untuk melayani pemilik hak,bukan pemilik hak yang diposisikan mengikuti kehendak lembaga.
“Royalti itu hak hidup pencipta. Jangan sampai yang paling kecil suaranya justru yang paling besar haknya,” ujarnya.
Kritik sebagai Alarm, Bukan Serangan
Nada keras Enteng bisa dibaca sebagai serangan. Tapi substansinya adalah peringatan.
Ia tidak menolak sistem kolektif. Ia menolak jika sistem berjalan tanpa disiplin mandat hukum.
Evaluasi terhadap posisi dan kewenangan LMKN, menurutnya, adalah langkah sehat agar tata kelola royalti tidak kehilangan legitimasi di mata pencipta sendiri.
Karena ketika kepercayaan pencipta runtuh, sebaik apa pun struktur dibangun, sistem itu akan kehilangan fondasi moralnya.
Dan bagi Enteng Tanamal, satu hal yang tidak boleh terjadi adalah ini: pencipta merasa menjadi tamu di rumah hak ciptanya sendiri.


















