JAKARTA,CentangSatu.com -| Perusahaan label rekaman meminta DPR RI untuk merumuskan regulasi yang jelas terkait musik yang dihasilkan dengan teknologi kecerdasan buatan (artificial intelligence/AI). Permintaan ini muncul seiring meningkatnya kekhawatiran pencipta lagu dan musisi terhadap potensi tergerusnya hak ekonomi akibat maraknya konten musik berbasis AI.
Managing Director Universal Music Studio, Wisnu Surjono, mengatakan bahwa kebutuhan akan regulasi bukan semata kepentingan label, melainkan juga aspirasi para pencipta dan musisi yang selama ini menjadi tulang punggung industri musik.
“Kami bukan hanya label. Sebenarnya teman-teman pencipta dan musisi juga mengharapkan ada aturan yang jelas. Kalau tidak ada aturan yang jelas, hak-hak kami pasti akan mulai tergerus,” ujar Wisnu dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) pembahasan revisi Undang-Undang Hak Cipta bersama Badan Legislasi (Baleg) DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (28/1/2026).
Ia menyoroti fenomena meningkatnya jumlah konten musik berbasis AI yang diunggah ke platform digital setiap bulan, yang jumlahnya disebut mencapai ratusan ribu hingga jutaan. Konten tersebut, menurut Wisnu, secara langsung menjadi pesaing karya musik yang diproduksi melalui proses konvensional.
Wisnu menjelaskan, musik berbasis AI dapat dibuat dalam waktu sangat singkat, sementara proses penciptaan karya oleh label, pencipta lagu, produser, dan musisi membutuhkan waktu panjang serta investasi yang tidak kecil.
“Mereka mungkin bisa membuat konten AI dalam waktu 10 menit. Sementara kami, untuk menciptakan satu karya, bisa membutuhkan waktu berbulan-bulan dengan biaya investasi yang jauh lebih besar,” katanya.
Karena itu, revisi Undang-Undang Hak Cipta diharapkan dapat memberikan perlindungan yang memadai bagi label, pencipta lagu, produser, dan musisi di tengah derasnya arus konten musik berbasis AI.
“Apa yang kami usulkan bukan hanya untuk kepentingan label, tetapi juga untuk pencipta lagu dan musisi. Industri ini saling terkait, dan label tidak bisa berjalan sendiri,” ujar Wisnu.
Kekhawatiran serupa disampaikan Managing Director Musica Studios, Gumilang Ramadhan. Ia mengungkapkan, dalam sebuah pertemuan di Korea Selatan, dirinya memperoleh informasi bahwa satu perusahaan di Cina mampu memproduksi hingga 3.500 karya musik berbasis AI hanya dalam satu hari.
Jumlah tersebut, menurutnya, sangat timpang jika dibandingkan dengan proses produksi musik konvensional yang membutuhkan waktu antara satu hingga empat bulan.
“AI ini memang menjadi tantangan besar ke depan,” kata Gumilang.
Dalam forum tersebut, Ketua Baleg DPR RI Bob Hasan mempertanyakan mekanisme royalti dari musik berbasis AI, terutama jika karya tersebut tidak melalui label rekaman.
Gumilang menjelaskan bahwa pendapatan musik AI umumnya berasal dari platform digital tempat konten tersebut beredar.
“Kalau mereka tidak melalui label atau prosedur itu, mereka dapat royalti dari mana?” tanya Bob Hasan.
“Dari platform digital, Pak. Dari karya yang sudah beredar. Kalau memang tidak bisa diberhentikan, maka harus diatur dan dikolaborasikan dengan aturan yang baik,” jawab Gumilang.
Pembahasan ini menjadi bagian dari upaya Baleg DPR RI untuk merumuskan revisi Undang-Undang Hak Cipta yang adaptif terhadap perkembangan teknologi, sekaligus mampu menjaga keseimbangan antara inovasi dan perlindungan hak ekonomi para pelaku industri kreatif.


















