Scroll untuk baca artikel
Berita polisi

Komisi III DPR Tegaskan Polri Tetap di Bawah Presiden, Bukan Kementerian

78
×

Komisi III DPR Tegaskan Polri Tetap di Bawah Presiden, Bukan Kementerian

Sebarkan artikel ini

JAKARTA,CentangSatu.com — Komisi III DPR RI menegaskan bahwa kedudukan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) tetap berada langsung di bawah Presiden dan tidak berbentuk kementerian. Penegasan tersebut tertuang dalam kesimpulan rapat kerja Komisi III DPR RI yang digelar di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (26/1/2026).

Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengatakan, posisi Polri di bawah Presiden telah sesuai dengan ketentuan konstitusi dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Ketentuan tersebut antara lain diatur dalam Pasal 7 Ketetapan MPR Nomor VII/MPR/2000.

“Komisi III menegaskan bahwa kedudukan Polri berada langsung di bawah Presiden dan tidak berbentuk kementerian. Polri dipimpin oleh Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia yang diangkat dan diberhentikan oleh Presiden dengan persetujuan DPR RI,” ujar Habiburokhman.

Dalam kesimpulan rapat kerja tersebut, Komisi III DPR RI juga menyepakati sejumlah poin strategis terkait penguatan kelembagaan Polri. Salah satunya adalah dukungan terhadap optimalisasi peran Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) dalam membantu Presiden menetapkan arah kebijakan Polri serta memberikan pertimbangan dalam pengangkatan dan pemberhentian Kapolri.

Selain itu, Komisi III menegaskan bahwa penugasan anggota Polri di luar struktur organisasi dapat dilakukan sesuai Peraturan Kepolisian Nomor 10 Tahun 2025. Ketentuan tersebut dinilai sejalan dengan Pasal 30 ayat (4) Undang-Undang Dasar 1945 dan akan dimasukkan dalam perubahan Undang-Undang Polri.

Dari sisi pengawasan, Komisi III menekankan pentingnya penguatan mekanisme pengawasan terhadap Polri, baik melalui fungsi pengawasan DPR RI sebagaimana diatur dalam Pasal 20A UUD 1945 maupun melalui pengawasan internal Polri. Pengawasan internal tersebut antara lain dilakukan melalui penyempurnaan peran Inspektorat, Biro Pengawasan Penyidikan (Wasidik), dan Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam).

Komisi III juga menilai mekanisme perencanaan dan penyusunan anggaran Polri yang berbasis kebutuhan lapangan (bottom up) telah sejalan dengan semangat reformasi Polri. Mekanisme tersebut dinilai perlu dipertahankan dengan mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 dan Nomor 107 Tahun 2024.

Terkait reformasi institusi, Komisi III mendorong agar reformasi Polri lebih difokuskan pada reformasi kultural. Hal itu antara lain dilakukan melalui penyempurnaan kurikulum pendidikan kepolisian dengan penekanan pada penghormatan terhadap hak asasi manusia dan nilai-nilai demokrasi. Selain itu, pemanfaatan teknologi, seperti kamera tubuh, kamera kendaraan, serta kecerdasan artifisial, juga dinilai penting untuk meningkatkan akuntabilitas pelaksanaan tugas kepolisian.

Sementara itu, Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo menyampaikan apresiasi atas dukungan Komisi III DPR RI yang menegaskan posisi Polri tetap berada langsung di bawah Presiden.

Menurut Sigit, institusi Polri menolak wacana penempatan Polri di bawah kementerian karena dinilai tidak sesuai dengan kebutuhan menjaga stabilitas dan kepentingan negara. “Posisi Polri seperti saat ini merupakan posisi yang paling ideal dalam menjaga stabilitas dan kepentingan negara,” ujarnya.

Kapolri menambahkan, Polri terus melakukan pembenahan internal sebagai bagian dari reformasi kultural, mulai dari perbaikan doktrin hingga penguatan sistem pengawasan yang disertai dengan penerapan sanksi secara tegas.

“Pengawasan tidak hanya bersifat melekat, tetapi juga disertai dengan penegakan disiplin dan sanksi yang konsisten,” kata Sigit.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *