Scroll untuk baca artikel
HiburanHukum

Karya Meledak,Hak Ekonomi Raib! Dayu AG Tempuh Jalur Hukum Lawan Bos Label Musik

98
×

Karya Meledak,Hak Ekonomi Raib! Dayu AG Tempuh Jalur Hukum Lawan Bos Label Musik

Sebarkan artikel ini

Jakarta,CentangSatu.com— Setelah menunggu hampir tiga dekade, pencipta lagu sekaligus produser dan penyanyi Dayu AG akhirnya angkat suara. Ia resmi melaporkan bos Maheswara Musik, Lo Siong Fa alias Paku, ke Bareskrim Mabes Polri lantaran mengaku tak pernah menerima sepeser hak ekonomi dari lagu legendarisnya, “Tabah”, sejak dirilis pada 1994.

Didampingi kuasa hukum Arianto Hulu dari Indonesia Police Watch (IPW), Dayu menyebut bukan hanya Tabah yang dipersoalkan. Sedikitnya tujuh album karya lainnya juga disebut tak pernah memberikan hak ekonomi kepada dirinya.

“Lagu ini dibuat tahun 1994 dan sempat mendapat penghargaan pada 1995. Tapi sampai hari ini klien kami tidak pernah menerima haknya. Tidak ada kontrak tertulis, tidak ada izin penggunaan, sementara karya itu justru beredar bebas di YouTube dan platform digital,” tegas Arianto Hulu kepada media di Kantor Bareskrim Mabes Polri, Selasa (11/2).

Ironisnya, kerja sama di awal hanya berlandaskan kepercayaan. Tanpa hitam di atas putih, Dayu kala itu hanya berharap karyanya bisa dikenal luas.

“Klien kami cuma bilang, kalau ada untung dibagi, kalau tidak ya tidak apa-apa. Tapi setelah lagunya meledak dan meraih penghargaan, hak ekonomi itu sama sekali tidak pernah diberikan,” lanjut Arianto.

Upaya damai sudah ditempuh berkali-kali. Dayu mengaku sempat menghubungi istri terlapor hingga mengirimkan somasi langsung ke rumah Paku. Namun lebih dari lima bulan berlalu, semua upaya itu berakhir sunyi.

“Kami sudah membuka ruang mediasi selebar-lebarnya. Datang langsung, kirim somasi, tapi tidak pernah ditanggapi,” katanya.

Kini kasus tersebut resmi masuk ranah hukum. Pihak Dayu menjerat terlapor dengan Pasal 113 Undang-Undang Hak Cipta terkait dugaan penggunaan karya tanpa izin, meski lagu Tabah telah terdaftar di Kementerian Hukum.

Meski demikian, Dayu AG masih membuka peluang penyelesaian damai.

“Harapan kami sederhana. Duduk bersama, sepakati angka, dan bayarkan hak klien kami. Kami tetap terbuka untuk mediasi,” tutup Arianto Hulu.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *