JAKARTA,CentangSatu.com — Memasuki bulan suci Ramadhan, lagu-lagu religi kembali menggema di pusat perbelanjaan, hotel, restoran, hingga kafe. Musik menjadi pengiring suasana menjelang berbuka puasa dan memperkuat nuansa spiritual di ruang-ruang komersial.
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) mengingatkan bahwa setiap pemutaran lagu untuk kepentingan komersial di ruang publik wajib menghormati hak ekonomi pencipta melalui pembayaran royalti sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Fenomena tahunan ini turut mendorong pertumbuhan musik religi di Indonesia. Karya-karya dari musisi seperti Opick, Bimbo, hingga Maher Zain kerap menjadi pilihan untuk membangun suasana teduh di bulan Ramadhan.
Direktur Hak Cipta dan Desain Industri DJKI, Agung Damarsasongko, menegaskan penggunaan lagu religi di area komersial memiliki konsekuensi hukum.
“Kami mengimbau para pelaku usaha, mulai dari pusat perbelanjaan, hotel, hingga platform digital untuk memastikan bahwa pemutaran lagu religi dilakukan dengan menghormati hak ekonomi para pencipta. Ini merupakan bentuk apresiasi bagi musisi yang telah berkarya,” ujarnya pada 24 Februari 2026 di Kantor DJKI, Jakarta Selatan.
Ia menjelaskan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dan Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik, setiap penggunaan lagu secara komersial di layanan publik dikategorikan sebagai pertunjukan publik (public performance). Dengan demikian, pelaku usaha wajib membayar royalti melalui Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN).
“Sistem ini dirancang untuk memudahkan pelaku usaha karena menggunakan skema satu pintu, sehingga pengguna musik tidak perlu menghubungi masing-masing pencipta secara terpisah,” kata Agung.
Untuk memenuhi kewajiban tersebut, pelaku usaha dapat mengakses situs resmi LMKN dan memilih kategori lisensi sesuai jenis usahanya. Setelah mengisi formulir permohonan lisensi dan melengkapi data usaha serta rencana penggunaan musik, LMKN akan melakukan verifikasi dan menerbitkan proforma invoice sebagai dasar pembayaran royalti.
Setelah pembayaran dilakukan, pelaku usaha akan memperoleh sertifikat lisensi sebagai bukti sah pemanfaatan lagu secara komersial. DJKI juga mendorong pelaku usaha menyusun dan menyimpan daftar lagu (log sheet) yang diputar guna mendukung distribusi royalti yang akurat dan transparan kepada para pencipta.
DJKI mengajak pelaku usaha menjadikan Ramadhan sebagai momentum memperkuat kesadaran hukum di bidang kekayaan intelektual. Dengan memenuhi kewajiban royalti secara benar, pelaku usaha dinilai turut menjaga keberlanjutan industri musik nasional serta memastikan para kreator memperoleh imbalan yang adil atas karya yang menghidupkan suasana bulan suci.


















