Scroll untuk baca artikel
HiburanHukum

Dari Rumah Franky Sahilatua, Obbie Messakh Bicara Hak Pencipta Lagu

16
×

Dari Rumah Franky Sahilatua, Obbie Messakh Bicara Hak Pencipta Lagu

Sebarkan artikel ini

Obbie Messakh dan Pencipta Lagu Desak Kejelasan Royalti Jelang Lebaran

Jakarta,CentangSatu.com – Ramadan seharusnya menjadi ruang hening untuk berbagi dan memaafkan. Namun di kediaman almarhum Franky Sahilatua di kawasan Pelangi Bintaro, Tangerang Selatan,Rabu (4/3/2026), suasana hangat buka puasa bersama justru diwarnai kegelisahan para pencipta lagu.

Musisi senior Obbie Messakh hadir dalam pertemuan yang digelar Perkumpulan Penulis Tembang Indonesia (PEPTI). Di balik hidangan berbuka dan silaturahmi Ramadan, ada persoalan serius yang mengemuka: royalti pencipta lagu yang disebut belum cair sejak Januari 2024.

Bagi para kreator, ini bukan sekadar angka di atas kertas.

“Royalti itu bukan bonus. Itu hak ekonomi yang dilindungi undang-undang,” ujar Obbie dengan nada tenang namun tegas.

Mandek di Meja Administrasi

Ketua PEPTI Brigjen TNI (Pur) Amrizal menjelaskan, organisasinya kini beranggotakan 217 pencipta lagu. Sebagian besar merupakan eks anggota LMK Pelari yang izinnya tidak diperpanjang. Mereka tengah berproses membentuk lembaga manajemen kolektif (LMK) baru dan telah mengantongi Surat Keputusan dari Kementerian Hukum RI.

Namun, izin operasional sebagai lembaga pengelola royalti belum terbit. Tanpa izin tersebut, fungsi collecting dan distribusi royalti tidak dapat dijalankan.

“Secara administratif kami sudah memenuhi tahapan. Tetapi secara operasional belum bisa bergerak. Sementara anggota terus menunggu,” kata Amrizal.

Kondisi ini membuat distribusi royalti terhenti. Di tengah situasi ekonomi yang tidak selalu ramah bagi pekerja seni, penundaan itu terasa semakin berat menjelang Lebaran.

Dua Kali Somasi, Belum Berjawab

PEPTI mengaku telah dua kali melayangkan surat permohonan audiensi kepada LMKN, namun hingga kini belum mendapat tanggapan resmi. Situasi tersebut memunculkan pertanyaan tentang transparansi dan kepastian hukum dalam tata kelola royalti.

Secara hukum, royalti merupakan bagian dari hak ekonomi yang melekat pada pencipta sebagaimana diatur dalam regulasi hak cipta. Selama karya digunakan secara komersial, hak tersebut tetap berjalan dan semestinya didistribusikan.

“Kalau memang ada yang perlu diverifikasi, mari diverifikasi bersama. Duduk satu meja. Jangan biarkan hak itu menggantung terlalu lama,” kata Obbie.

Ia menegaskan, persoalan ini seharusnya tidak berlarut-larut karena menyangkut keberlangsungan hidup para pencipta dan keluarganya.

Musyawarah Sebelum Gugatan

Penasihat hukum PEPTI, Amella Mustika SH dan Dedi Mulyadi Muis SH MH, menyatakan langkah hukum terbuka sebagai opsi terakhir. Namun mereka masih mengedepankan musyawarah.

“Ini bukan konflik personal atau antar lembaga. Ini soal hak ekonomi yang dijamin negara,” ujar Dedi.

Ramadan, bagi para musisi yang hadir malam itu, menjadi momentum refleksi. Lagu-lagu mereka telah mengiringi kisah cinta, kehilangan, hingga doa masyarakat Indonesia selama puluhan tahun. Kini, para penciptanya berharap negara dan para pemangku kepentingan juga hadir memberi kepastian.

Di rumah yang sarat sejarah perjuangan hak cipta itu, suara yang mengalun bukan lagi nada dan lirik. Melainkan satu pesan yang sama: hak pencipta lagu bukan untuk ditunda.

“Menjelang Lebaran, kami hanya ingin keadilan,” kata Obbie.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *