Scroll untuk baca artikel
Umum

Bareskrim Polri Sita Aset Judi Online Rp58,18 Miliar

14
×

Bareskrim Polri Sita Aset Judi Online Rp58,18 Miliar

Sebarkan artikel ini

Jakarta,CentangSatu.com-| Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri mengeksekusi aset hasil tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berasal dari aktivitas perjudian daring. Eksekusi tersebut dilakukan berdasarkan ketentuan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2013 tentang tata cara penyelesaian permohonan penanganan harta kekayaan dalam tindak pidana.

Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Pol Himawan Bayu Aji mengatakan, eksekusi aset tersebut merupakan tindak lanjut dari Laporan Hasil Analisis (LHA) yang disampaikan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

“Hari ini kami menyerahkan objek hasil eksekusi tersebut kepada Kejaksaan Agung Republik Indonesia sebagai representasi pemerintah untuk selanjutnya disetorkan sebagai pemasukan negara,” kata Himawan dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (5/3/2026).

Menurut Himawan, penerapan Perma Nomor 1 Tahun 2013 dalam penanganan kasus TPPU yang berkaitan dengan perjudian daring tidak hanya berfokus pada pemidanaan pelaku, tetapi juga pada upaya perampasan aset hasil kejahatan untuk negara.

Berdasarkan LHA dari PPATK, terdapat 51 laporan yang berkaitan dengan transaksi dari 132 situs judi online. Dari hasil analisis tersebut, dilakukan penghentian sementara transaksi senilai Rp255,75 miliar dari total 5.961 rekening.

Dari temuan itu, penyidik menindaklanjutinya dengan menerbitkan 27 laporan polisi. Hingga kini, sebanyak 11 laporan polisi yang berasal dari 21 LHA masih dalam proses penyidikan.

Selain itu, penyidik juga telah melakukan penyitaan dana sebesar Rp142,01 miliar dari 359 rekening yang diduga terkait dengan aktivitas perjudian daring. Sementara itu, dana sebesar Rp1,67 miliar dari 40 rekening lainnya masih dalam proses pemblokiran.

Himawan menyebutkan, hingga saat ini sebanyak 16 laporan polisi yang berasal dari 20 LHA telah selesai diproses hingga tahap putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

“Total nilai aset yang kami serahkan kepada negara melalui Kejaksaan Agung pada hari ini mencapai Rp58,18 miliar yang berasal dari 133 rekening,” ujar Himawan.

Ia menambahkan, satu LHA telah diselesaikan melalui mekanisme penegakan hukum reguler dengan penerapan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik. Sementara itu, sembilan LHA lainnya masih dalam tahap penyelidikan.

Menurut Himawan, penanganan perjudian online dilakukan melalui dua pendekatan, yakni penindakan terhadap pelaku serta penelusuran aliran dana melalui mekanisme TPPU.

“Upaya penindakan ini tidak hanya menyasar penyelenggara maupun operator, tetapi juga menargetkan operasional transaksi keuangan perjudian online melalui tindak pidana pencucian uang sebagai langkah menghentikan aktivitas judi online,” kata dia.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *