Scroll untuk baca artikel
TeknologiNasional

Menkomdigi: Pembatasan Usia Akses Digital untuk Lindungi Anak di Ruang Siber

14
×

Menkomdigi: Pembatasan Usia Akses Digital untuk Lindungi Anak di Ruang Siber

Sebarkan artikel ini

Jakarta,CentangSatu.com -| Pemerintah menegaskan kebijakan perlindungan anak di ruang digital tidak dimaksudkan untuk melarang anak menggunakan internet. Kebijakan tersebut lebih diarahkan untuk menunda akses anak terhadap platform digital yang memiliki risiko tinggi hingga usia yang dinilai lebih aman. Hal itu disampaikan Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid dalam Rapat Koordinasi Tingkat Menteri Sinkronisasi, Koordinasi, dan Pengendalian Pencegahan serta Penanganan Masalah Kesehatan Jiwa pada Anak dan Remaja di kantor Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Jakarta Pusat, Kamis (5/3/2026).

Menurut Meutya, jumlah anak yang aktif di internet di Indonesia sangat besar sehingga membutuhkan perhatian serius. Dari sekitar 229 juta pengguna internet di Indonesia, hampir 80 persen di antaranya merupakan anak-anak yang telah terhubung dengan internet.

“Ini angka yang sangat besar dan menjadi perhatian serius kita bersama,” ujar Meutya.

Ia mengungkapkan, berbagai laporan menunjukkan anak-anak menghadapi risiko signifikan ketika mengakses ruang digital. Data dari UNICEF mencatat sekitar 50 persen anak Indonesia yang menggunakan internet pernah terpapar konten seksual di media sosial.

Selain itu, sekitar 42 persen anak mengaku pernah merasa takut atau tidak nyaman akibat pengalaman mereka di ruang digital.

“Setengah anak Indonesia sudah pernah melihat konten seksual di internet. Ini peringatan serius bagi kita semua. Platform digital harus ikut bertanggung jawab melindungi anak,” kata Meutya.

Pemerintah juga mencatat kasus eksploitasi anak secara daring mencapai sekitar 1,45 juta kasus. Kondisi tersebut menjadi salah satu alasan pemerintah memperkuat regulasi perlindungan anak di ruang digital.

Upaya itu diwujudkan melalui Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak atau PP Tunas yang telah ditandatangani Presiden pada 28 Maret 2025.

Melalui aturan tersebut, pemerintah menunda usia akses anak terhadap platform digital berisiko tinggi hingga 16 tahun, sementara layanan dengan tingkat risiko lebih rendah dapat diakses mulai usia 13 tahun.

Meutya menegaskan kebijakan ini bukan pembatasan penggunaan internet bagi anak, melainkan pengaturan usia akses terhadap layanan digital yang memiliki potensi risiko tinggi.

“Aturan ini tidak memberikan sanksi kepada anak maupun orang tua. Sanksi diberikan kepada platform digital yang tidak menjalankan kewajiban perlindungan anak,” ujarnya.

Ia menambahkan berbagai risiko di ruang digital tidak hanya terkait konten berbahaya, tetapi juga interaksi dengan orang tidak dikenal, potensi eksploitasi anak, hingga kecanduan penggunaan platform digital yang dapat berdampak pada kesehatan mental.

“Bahkan ketika kontennya tidak bermasalah, penggunaan platform digital yang berlebihan juga dapat menimbulkan adiksi yang berdampak pada kesehatan mental dan pertumbuhan anak,” kata Meutya.

Menurut dia, keberhasilan implementasi PP Tunas membutuhkan kerja sama lintas kementerian dan lembaga, termasuk sektor pendidikan, kesehatan, perlindungan anak, hingga penegakan hukum.

Pemerintah menargetkan implementasi penuh regulasi tersebut mulai berjalan pada 28 Maret 2026, atau satu tahun setelah penandatanganan aturan tersebut.

“Dengan jumlah anak yang mencapai puluhan juta pengguna internet, tantangan implementasi di Indonesia tentu jauh lebih kompleks. Namun platform digital yang beroperasi di Indonesia harus menghormati hukum yang berlaku di Indonesia,” ujar Meutya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *