Scroll untuk baca artikel
Nasional

KSPI Desak Pemerintah Ratifikasi Konvensi ILO C190 pada Peringatan Hari Perempuan Internasional 2026

19
×

KSPI Desak Pemerintah Ratifikasi Konvensi ILO C190 pada Peringatan Hari Perempuan Internasional 2026

Sebarkan artikel ini

KSPI Desak Pemerintah Ratifikasi Konvensi ILO C190 pada Peringatan Hari Perempuan Internasional 2026

Dalam rangka memperingati Hari Perempuan Internasional (International Women’s Day/IWD) 2026, Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) kembali menegaskan pentingnya perlindungan bagi pekerja perempuan dari segala bentuk kekerasan dan pelecehan di dunia kerja. KSPI secara tegas mendesak pemerintah Indonesia untuk segera meratifikasi Konvensi ILO No. 190 (C190) tentang Penghapusan Kekerasan dan Pelecehan di Dunia Kerja, termasuk yang berbasis gender.

Pernyataan ini disampaikan oleh Wakil Presiden KSPI (Bidang Perempuan) Mundiah bersama Endang Wahyuningsih dari DPP FSPEP-KSPI Bidang Perempuan, yang menilai bahwa perlindungan hukum bagi pekerja perempuan di Indonesia masih jauh dari memadai. Menurut mereka, berbagai bentuk diskriminasi, pelanggaran hak maternitas, serta kekerasan berbasis gender masih banyak ditemukan di tempat kerja.

Dalam keterangannya, Mundiah menegaskan bahwa ratifikasi Konvensi ILO C190 merupakan langkah penting untuk memperkuat sistem perlindungan pekerja di Indonesia. Ia menyampaikan bahwa kekerasan dan pelecehan di dunia kerja tidak hanya merugikan pekerja perempuan secara individu, tetapi juga berdampak pada kualitas hubungan industrial dan produktivitas kerja.

“KSPI mendesak pemerintah Indonesia untuk segera meratifikasi Konvensi ILO No. 190. Konvensi ini sangat penting sebagai instrumen internasional yang memberikan kerangka perlindungan yang jelas terhadap kekerasan dan pelecehan di dunia kerja, termasuk yang berbasis gender,” ujar Mundiah.

Ia menambahkan bahwa hingga saat ini masih banyak praktik yang menunjukkan pelanggaran terhadap hak-hak dasar pekerja perempuan, khususnya yang berkaitan dengan hak maternitas dan kesehatan reproduksi.

Sementara itu, Endang Wahyuningsih menjelaskan bahwa di berbagai sektor industri masih ditemukan berbagai bentuk pelanggaran terhadap hak maternitas pekerja perempuan. Pelanggaran tersebut antara lain berupa larangan atau syarat tidak hamil bagi pekerja perempuan, yang jelas merupakan bentuk diskriminasi terhadap hak reproduksi perempuan.

Selain itu, praktik penempatan pekerja perempuan hamil pada kerja shift malam masih terjadi di sejumlah perusahaan, yang dalam banyak kasus berisiko terhadap kesehatan ibu dan janin, bahkan berpotensi menyebabkan keguguran. Menurut Endang, kondisi ini menunjukkan lemahnya pengawasan dan perlindungan terhadap pekerja perempuan di tempat kerja.

Endang juga menyampaikan bahwa pelanggaran terhadap hak cuti haid masih sering terjadi. Dalam beberapa kasus, perusahaan mengabaikan hak tersebut atau mempersulit pekerja perempuan untuk mengaksesnya. Bahkan terdapat praktik pembatasan bagi pekerja perempuan untuk mengganti pembalut saat bekerja, yang berpotensi menimbulkan risiko infeksi pada organ reproduksi.

Selain itu, hambatan terhadap hak cuti setelah mengalami keguguran juga masih ditemukan. Banyak pekerja perempuan yang mengalami kesulitan memperoleh cuti pemulihan setelah keguguran karena minimnya pemahaman atau karena kebijakan perusahaan yang tidak berpihak pada pekerja perempuan.

“Masih ada perusahaan yang mempersulit pekerja perempuan untuk mengambil cuti melahirkan. Bahkan dalam beberapa kasus, pekerja diminta menunjukkan surat nikah ketika mengajukan cuti melahirkan. Ada juga yang mengalami pemutusan hubungan kerja saat cuti melahirkan atau pembatasan waktu cuti yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan ketenagakerjaan,” jelas Endang.

Ia juga menyoroti kurangnya fasilitas laktasi di tempat kerja. Di banyak perusahaan, fasilitas ruang menyusui tidak tersedia. Jika pun tersedia, sering kali kondisinya tidak layak, berada jauh dari area produksi, atau pekerja dipersulit untuk menggunakan fasilitas tersebut.

Lebih jauh, Endang menyatakan bahwa pekerja perempuan juga masih menghadapi diskriminasi dalam promosi jabatan dan kesempatan karir, terutama ketika sedang hamil atau setelah melahirkan.

“Kehamilan sering dianggap sebagai hambatan dalam karir pekerja perempuan. Ini adalah bentuk diskriminasi yang seharusnya tidak terjadi di dunia kerja modern,” ujarnya.

Dalam rangka memperingati Hari Perempuan Internasional tahun ini, perempuan KSPI juga akan turut serta dalam aksi International Women’s Day (IWD) yang diselenggarakan oleh Suara Marsinah, sayap perempuan Partai Buruh. Kegiatan tersebut mengusung tema “Memberi untuk menerima: Politik Reproduksi Sosial Perempuan untuk Peradaban Bangsa.”

Aksi tersebut akan dilaksanakan di Gedung DPR RI pada tanggal 7 Maret 2026 mulai pukul 14.30 WIB.

Menurut Mundiah, partisipasi perempuan KSPI dalam kegiatan tersebut merupakan bentuk komitmen untuk terus memperjuangkan hak-hak pekerja perempuan serta mendorong perubahan kebijakan yang lebih adil dan berpihak pada perempuan.

“Momentum Hari Perempuan Internasional harus menjadi pengingat bahwa perjuangan untuk kesetaraan dan perlindungan pekerja perempuan masih panjang. Perempuan pekerja harus bebas dari kekerasan, diskriminasi, dan pelanggaran hak reproduksi di tempat kerja,” tegas Mundiah.

KSPI berharap pemerintah, parlemen, dan seluruh pemangku kepentingan dapat memberikan perhatian serius terhadap persoalan ini dengan segera meratifikasi Konvensi ILO C190 serta memperkuat implementasi perlindungan bagi pekerja perempuan di Indonesia.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *