Scroll untuk baca artikel
NEWSHukum

KUY Digital Gugat PERBASI karena Rekomendasi Turnamen Dicabut Sepihak

76
×

KUY Digital Gugat PERBASI karena Rekomendasi Turnamen Dicabut Sepihak

Sebarkan artikel ini

Centangsatu, Jakarta – Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menggelar sidang perdana gugatan perdata yang diajukan PT KUY Digital Indonesia terhadap Pengurus Pusat Persatuan Bola Basket Seluruh Indonesia (PP PERBASI), Selasa (27/5/2025). Gugatan ini terkait pencabutan mendadak rekomendasi penyelenggaraan turnamen bola basket internasional oleh PERBASI, yang dinilai telah merugikan penyelenggara.

Gugatan diajukan langsung oleh Direktur Utama KUY Digital, Suri Agung Prabowo. Ia menggugat Ketua Umum PP PERBASI Budisatrio Djiwandono (Tergugat I), Sekjen Nirmala Dewi (Tergugat II), serta Alvin Pratama dari Yayasan Pendidikan Gunadarma (Turut Tergugat).

Permasalahan bermula dari turnamen Gunadarma Java International Basketball Tournament yang digelar pada 1–7 Juli 2024. KUY Digital selaku penyelenggara mengklaim bahwa pada hari pertama pertandingan, wasit dari PERBASI yang dijanjikan tak kunjung datang hingga laga pertama selesai. Demi menjaga jalannya pertandingan dan menghormati kehadiran tim dari luar negeri, panitia memutuskan menggunakan wasit independen.

Namun keputusan itu berbuntut panjang. Di tengah turnamen berjalan, PERBASI secara sepihak mencabut rekomendasi turnamen, sehingga seluruh pertandingan terpaksa dihentikan. Padahal, KUY Digital masih memiliki kontrak sewa venue hingga tiga hari ke depan.

“Pencabutan rekomendasi ini tidak memiliki dasar hukum yang jelas. Tidak ada ketentuan yang menyatakan penggunaan wasit non-PERBASI bisa menjadi alasan pembatalan,” ujar Ayub Markus SH, kuasa hukum KUY Digital, usai sidang.

Ia menyebut tindakan sepihak tersebut menyebabkan kerugian materiil sebesar Rp 400 juta dan immateriil sebesar Rp5 miliar, termasuk dampak psikologis bagi peserta dan panitia turnamen.

Sebelum membawa perkara ini ke pengadilan, KUY Digital sempat mencoba menyelesaikan persoalan melalui jalur komunikasi informal dengan pihak PERBASI dan Yayasan Gunadarma, namun mediasi gagal membuahkan hasil.

“Gugatan ini bukan bentuk permusuhan, tapi upaya mencari keadilan serta mendorong perbaikan tata kelola penyelenggaraan event olahraga di Indonesia,” tambah Ayub.

Tim hukum penggugat dari HRW Law Firm, yang terdiri dari Harry Purwanto SH, Ayub Markus SH, dan Leonardo Julyus SH, berharap kasus ini bisa menjadi preseden agar kejadian serupa tidak terulang.

Sidang perdana hanya dihadiri oleh kuasa hukum tergugat, tanpa kehadiran langsung dari pihak tergugat. Sidang selanjutnya akan beragendakan jawaban dari pihak tergugat, dengan opsi mediasi masih terbuka sesuai mekanisme hukum perdata.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *