CentangSatu, Jakarta – Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri menggelar Rapat Koordinasi bersama sejumlah kementerian lembaga dalam rangka menindaklanjuti program Indonesia Zero Over Dimension dan Overload 2025 di Korlantas Polri pada Rabu (4/6/2025).
Rapat ini dihadiri oleh perwakilan dari Kementerian Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan, Kementerian Perhubungan, Kementerian PUPR, PT. Jasa Marga, PT. Jasa Raharja, PT. ASDP dan Badan Pengelolaan Jalan Tol.
Wakil Menteri Perhubungan Suntana menjelaskan bahwa pemerintah akan berkomitmen untuk mewujudkan target bebas Over Dimension dan Overload. Menurutnya, zero Over Dimension dan Overload sudah menjadi perhatian sejak tahun 2015 dan akan terus dikawal melalui program-program lanjutan.
“Pemerintah berkomitmen akan membuat langkah-langkah strategis yang diawali dengan sosialisasi dan tahap-tahap rencana untuk mencapai bebas ODOL di tahun 2025 ini yang sebenarnya permasalahan ini sudah berjalan dari tahun 2015, 2017, dan 2019, kita akan melaksanakan dan berkembang,” ujar Wamenhub.
Lebih lanjut, Wamenhub mengapresiasi langkah Korlantas Polri yang telah menginisiasi proses awal melalui pendekatan humanis dan edukatif.
“Langkah kolaboratif dan sinergis yang sangat bagus, kami pemerintah menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Korps Lalu Lintas yang sudah memulai dengan tahap sosialisasi di seluruh jajaran,” terangnya.
Disisi lain, ia mengimbau kepada masyarakat untuk mendukung penuh program zero Over Dimension dan Overload 2025 demi keselamatan bersama.
“Mohon dukungan maksimal dari seluruh masyarakat bahwa ini adalah kepentingan bersama, kepentingan anak cucu kita, sehingga kecelakaan yang menyebabkan korban beberapa kali yang kita ketahui bersama itu tidak terulang kembali,” tambahnya.
Sementara itu,Kakorlantas Polri Irjen Pol Agus Suryonugroho mengungkapkan bahwa hasil dari rapat koordinasi menghasilkan sejumlah kesepakatan strategis antar kementerian dan lembaga. Tahap awal akan difokuskan pada edukasi, sosialisasi, serta pendataan kendaraan.
“Hasil kesepakatan Kementerian dan Lembaga diawali dari sosialisasi, sosialisasi itu tentunya juga dari pendataan, nanti ada pemasangan stiker, ada peringatan. Peringatan termasuk juga nanti ada waktu yang kita beri untuk normalisasi, normalisasi kepada semua, baik itu pemilik pribadi maupun korporasi berkaita dengan penegakan hukum,” ungkap Irjen Pol Agus.
Ia menegaskan bahwa pelanggaran over dimension merupakan bentuk pelanggaran lalu lintas yang dapat dikenakan sanksi pidana sesuai dengan Pasal 277. Namun, penegakan hukum akan menjadi langkah terakhir apabila pendekatan edukatif diabaikan.
“Langkah ini adalah yang terakhir apabila skenario dari strategi penegakan hukum yang kita sepakati diawali dari edukatif, sosialisasi, dan tentunya nanti juga imbauan-imbauan,” jelasnya.
Penindakan ini menjadi solusi nyata untuk meningkatkan keselamatan berkendara serta menjaga infrastruktur nasional dari kerusakan akibat beban kendaraan yang berlebih.
“Bisa pengusahanya, korporasi, bisa juga karoserinya. Tergantung proses yang mereka lakukan seperti apa, langkah-langkah penyelidikan dan penyidikan nanti sesuai dengan peristiwa yang terjadi,” pungkasnya.