Jakarta, CENTANGSATU,– 6 Maret 2025 – Kementerian Agama (Kemenag) meluncurkan program bantuan untuk pembangunan dan rehabilitasi masjid serta musala di Indonesia pada tahun 2025. Program ini juga mencakup masjid ramah lingkungan, yang diharapkan dapat memperbaiki pengelolaan rumah ibadah dengan fokus pada keberlanjutan lingkungan dan inklusivitas bagi berbagai kalangan.
Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kemenag, Abu Rokhmad, menjelaskan bahwa bantuan ini adalah bagian dari prioritas nasional untuk memperbaiki pengelolaan masjid dan musala. “Bantuan ini bertujuan untuk memperkuat fungsi masjid dan musala sebagai pusat kegiatan keagamaan, sosial, serta pemberdayaan masyarakat,” ujar Abu Rokhmad.
Bantuan ini tersedia dalam empat kategori nominal sebagai berikut:
Rp50 juta untuk pembangunan atau rehabilitasi masjid
Rp35 juta untuk pembangunan atau rehabilitasi musala
Rp15 juta untuk operasional rintisan masjid ramah
Rp10 juta untuk operasional rintisan musala ramah
Program ini dirancang sebagai stimulan untuk mendorong partisipasi masyarakat dalam pembangunan masjid dan musala, bukan untuk menanggung seluruh biaya. Selain itu, Kemenag juga mengedepankan konsep Masjid Ramah yang diperkenalkan sejak 2024, dengan tujuan menciptakan rumah ibadah yang inklusif dan berkelanjutan bagi anak, perempuan, penyandang disabilitas, lansia, serta kalangan duafa.
Syarat dan Proses Pengajuan Bantuan
Untuk mengajukan bantuan, masjid atau musala harus terdaftar di Sistem Informasi Masjid (SIMAS) Kemenag dan memiliki rekening bank atas nama masjid atau musala. Pengajuan proposal dapat dilakukan secara online melalui aplikasi PUSAKA atau situs resmi Kemenag di simas.kemenag.go.id.
Dokumen yang dibutuhkan untuk pengajuan meliputi:
Surat rekomendasi dari Kemenag setempat
Fotokopi SK Pengurus
Rencana Anggaran Biaya (RAB)
Foto kondisi bangunan
Fotokopi surat keterangan status tanah
Fotokopi buku rekening bank atas nama masjid/musala
Surat pernyataan kebenaran dokumen
Jadwal Pendaftaran Bantuan Masjid/Musala 2025:
8-19 Maret 2025: Penerimaan permohonan bantuan secara online
24 Maret 2025: Penetapan calon penerima bantuan
25 Maret 2025: Proses verifikasi dan pencairan dana (bertahap)
Untuk informasi lebih lanjut dan referensi dokumen persyaratan, pengelola masjid dan musala dapat mengakses bit.ly/Contoh-Dokumen-Persyaratan atau mengunduh aplikasi PUSAKA melalui Google Play Store dan App Store.