NEWS

Pengakuan Wilayah Adat Masih Lambat, Masyarakat Adat dalam Ketidakpastian

25
×

Pengakuan Wilayah Adat Masih Lambat, Masyarakat Adat dalam Ketidakpastian

Sebarkan artikel ini
l

Jakarta, CENTANGSATU – Badan Registrasi Wilayah Adat (BRWA) mencatat hingga 2025, sebanyak 1.661 wilayah adat dengan luas 23,16 juta hektar telah terdaftar, namun pengakuannya masih berjalan lambat. Meski pengakuan wilayah adat terus berkembang, masih banyak masyarakat adat yang belum mendapatkan kepastian hukum atas tanah mereka.

Sekjen Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN), yang juga Ketua Dewan Pembina BRWA, Rukka Sombolinggi, mengatakan bahwa pengakuan wilayah adat seharusnya tidak lagi menjadi perdebatan.

“Yang perlu dilakukan pemerintah tinggal pengakuan, itu saja. Tanah adat adalah identitas, budaya, dan keberlanjutan hidup kami,” ujar Rukka, dalam acara BRWA Exhibition 2025 di Jakarta, Senin (17/3/2025).

Menurutnya, dari seluruh wilayah yang telah teregistrasi, baru 523 wilayah adat seluas 5,6 juta hektar yang mendapat pengakuan resmi dari pemerintah daerah.

Sementara 486 wilayah adat lainnya, dengan luas mencapai 3,7 juta hektar, masih belum memiliki dasar hukum yang jelas.

“Tanpa pengakuan yang kuat, wilayah adat ini rentan terhadap perampasan dan konflik agraria. Ini bukan hanya soal tanah, tapi soal keberlangsungan masyarakat adat di negeri ini,” ujarnya.

Pemerintah sebenarnya telah mengambil langkah dengan mengesahkan 119 wilayah hutan adat melalui Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), mencakup 3,9 juta hektar. Namun, Rukka menilai hal ini belum cukup.

“Kami butuh kebijakan yang konkret, bukan sekadar seremoni. Jangan sampai setiap tahun kita hanya bicara data tanpa ada perubahan nyata di lapangan,” katanya.

Ia juga menyoroti tumpang tindih kebijakan dan lambannya proses pengakuan, yang sering kali memperumit situasi.

“Jika pemerintah serius, seharusnya pengakuan wilayah adat bisa lebih cepat. Masyarakat adat tak boleh terus menunggu sementara tanah mereka terus dirampas,” ujar Rukka.(Dina)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *