Jakarta, CENTANGSATU – Aktor senior Roy Marten dan rekannya, Dwi Yan, terkait dalam kasus tambang ilegal PT Bumi Borneo Inti (BBI) di Jambi. Bukan sebagai pelaku, melainkan sebagai korban. Keduanya dilaporkan balik setelah nama mereka terseret dalam kasus tersebut.
Dalam konferensi pers di sekitar Kalimalang, Jakarta Timur, Jumat (28/3/2025), Roy Marten menjelaskan bahwa ia dan Dwi Yan berniat membeli saham PT BBI dari pemilik sahnya, Herman Trisna, yang merupakan sahabat lama mereka. Namun, proses pembelian terhambat karena kepemilikan perusahaan telah berpindah tangan secara ilegal kepada seseorang berinisial DC (Daniel Chandra).
Diduga, DC, mantan karyawan Herman Trisna, bersama seorang notaris berinisial TK, memalsukan akta otentik perusahaan untuk mengambil alih PT BBI. Herman Trisna telah melaporkan DC dan TK ke Polda Jambi atas dugaan penambangan ilegal dan ke Bareskrim Mabes Polri atas dugaan pemalsuan dokumen.
Roy Marten menegaskan ketidaklibtannya dalam aktivitas tambang ilegal tersebut. Ia merasa namanya dicemarkan oleh pemberitaan yang tidak akurat dan menekankan niatnya untuk berinvestasi secara legal. Ia dan Dwi Yan berharap agar nama baik mereka segera dipulihkan dan kasus ini dapat diusut tuntas. Proses hukum saat ini masih berlangsung.