NEWS

Tim Kuasa Hukum : Ijazah Jokowi Asli, Isu Palsu Kembali Muncul

19
×

Tim Kuasa Hukum : Ijazah Jokowi Asli, Isu Palsu Kembali Muncul

Sebarkan artikel ini
l

Centangsatu, Jakarta – Isu lama mengenai dugaan ijazah palsu Presiden Joko Widodo kembali diangkat ke permukaan, menyebar luas di media sosial. Menanggapi hal ini, Tim Kuasa Hukum Presiden Jokowi kembali mengambil sikap tegas, menepis semua tuduhan yang dinilai tidak berdasar dan menyesatkan.

Dalam konferensi pers yang digelar di kawasan Senayan, Jakarta Pusat, Senin (14/4/2025), Yakup Putra Hasibuan, S.H., L.L.M., menyampaikan bahwa isu ini sebenarnya telah selesai sejak lama dan telah diklarifikasi oleh berbagai lembaga resmi.

“Isu ini bukan hal baru. Sudah diklarifikasi oleh UGM, KPU, dan bahkan diuji di pengadilan sebanyak tiga kali. Semuanya kalah. Tidak pernah ada satu pun putusan yang menyatakan ijazah Bapak Jokowi palsu,” tegas Yakup.

Menurut Yakup, ijazah Presiden Jokowi telah digunakan dalam berbagai tahapan pencalonan publik, dari Wali Kota hingga Presiden, dan selalu lolos verifikasi.

“Ijazah itu telah diverifikasi dan digunakan resmi di KPU. Kalau memang palsu, tentu tidak mungkin lolos sejak awal,” tambahnya.

Rivai Kusumanegara, S.H., M.H., juga turut menjelaskan bahwa mereka tidak akan membuka dokumen ijazah secara sembarangan tanpa alasan hukum yang sah.

“Kami tidak memiliki kewajiban hukum untuk mempublikasikan ijazah Pak Jokowi. Kecuali diminta secara resmi oleh pengadilan, kami tidak akan menunjukkannya demi menjaga privasi dan mencegah potensi penyalahgunaan,” jelas Rivai.

Sementara itu, Prof. Dr. Firmanto Laksana, S.H., M.M., M.H., C.L.A., mengajak masyarakat untuk bersikap kritis terhadap informasi yang beredar, terutama yang tidak memiliki dasar hukum.

“Masyarakat perlu lebih bijak. Jangan terpengaruh hoaks yang terus diputar ulang. Ini sudah diverifikasi oleh institusi resmi. Jangan sampai energi kita habis hanya untuk memperdebatkan sesuatu yang sudah berkali-kali terbukti tidak benar,” ujarnya.

Andra Reinhard Pasaribu, S.H., M.H., menegaskan bahwa pihaknya membuka ruang komunikasi bagi siapa saja yang ingin mengklarifikasi atau berdiskusi secara hukum.

“Kalau masih ada yang meragukan, silakan datang ke kami. Kami siap menjelaskan sebagai kuasa hukum resmi Bapak Jokowi,” katanya.

Mengakhiri pernyataan, Yakup kembali menekankan bahwa Indonesia adalah negara hukum. Oleh karena itu, penyelesaian persoalan harus melalui jalur hukum, bukan melalui serangan informasi di ruang publik.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *