Riau,CENTANGSATU.COM-|Tim Opsnal Polsek Bukit Raya, meringkus seorang buruh bangunan usai melakukan pemerasan. Pelaku, adalah ES alias Edi (50) yang melakukan aksi pemerasan bersama 11 orang pelaku lainnya yang masih dalam pegejaran polisi.
Kapolsek Bukit Raya, Kompol Syafnil mengatakan bahwa pelaku bersama teman-temannya memeras dengan modus menggrebek pasangan homo seksual.
“Korban ini dipancing lewat grup aplikasi homo oleh komplotan pelaku. Dipancing ke satu rumah dan digrebek lalu diperas,” kata Kompol Syafnil, Senin (14/4/2025).
Aksi ini bermula, Jumat (14/3/2025) malam lalu dimana pelaku bersama 11 orang pelaku lainnya memiliki ide untuk memancing korban bernama Jeri (29).
Kemudian pelaku dan teman-temannya menghubungi korban melalui aplikasi WALLA (Aplikasi Homo) dan janjian untuk bertemu. Kemudian korban diajak ke sebuah rumah milik salah seorang pelaku di Jalan Wonosari, Kecamatan Bukit Raya.
“Setelah sampai rumah tersebut, komplotan pelaku seolah-olah menggrebek dan menuduh berbuat mesum oleh para pelaku tersebut yang mengaku sebagai pemuda setempat,” terangnya.
Saat digrebek korban ditendang oleh seorang pelaku ke bibir korban hingga berdarah. Kemudian korban dimintai uang oleh pelaku sebesar Rp10 juta dengan alasan sebagai denda adat karena berbuat mesum, dan akan diarak keliling kampung sehingga korban takut.
Namun karena korban tidak punya uang sehingga korban dipaksa menjual iPhone 12 promax milik korban oleh para pelaku tersebut.
“Jadi dijual HP korban, dan terjual Rp4 juta. Barulah pelaku membebaskan korban,” jelasnya.
Merasa tidak terima diperlakukan seperti itu, lalu korban membuat laporan ke Polsek Bukit Raya. Usai melakukan penyelidikan, akhirnya pelaku ES berhasil diamankan, Senin (14/4/2025).
“Pelaku dan komplotan nya sudah lima kali melakukan perbuatan tersebut. Korban ini pendatang dari Batam, baru satu ini yang melapor,” pungkasnya***