Scroll untuk baca artikel
Hukum

Kasus Musisi Fariz RM.Pengacara Minta Rehabilitasi Bukan Vonis Penjara

12
×

Kasus Musisi Fariz RM.Pengacara Minta Rehabilitasi Bukan Vonis Penjara

Sebarkan artikel ini

Upaya Deolipa Yumara SH selaku kuasa hukum Fariz RM, menarik perhatian hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (10/7). Karena saksi ahli yang dibawanya, mampu memberi pemahaman mengenai hukuman untuk pengguna dan pengedar Narkotik

JAKARTA,CentangSatu.com – Ditegaskan Deolipa Yumara SH, pasal yang diterapkan ke Fariz RM, tidak mencerminkan keadilan dan perlindungan pada pengguna. Karena menyalahi aturan konvensi Internasional tentang Narkotika.

Karena itu, Deolipa Yumara menghadirkan saksi ahli di persidangan Fariz RM. Yakni Komjen Pol (Purn) Drs. Anang Iskandar, mantan Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN).

“Undang-undang Narkotik baru telah ditetapkan, bahwa pengguna dibedakan hukumannya dengan pengedar. Untuk pengguna harus di rehabilitasi,” papar Deolipa Yumara.

Dalam hal ini, Fariz RM saat ditangkap dengan barang bukti sabu 0,89 gram, hanya sebagai pemakai / pengguna. Sehingga tidak tepat dipidana.

Seperti dijelaskan Komjen Pol (Purn) Drs. Anang Iskandar, penerapan pasal pengedar dan pengguna sangat terpisah. Bahwa pengedar memenuhi delik pidana, dan dapat dihukum penjara. Sementara unsur pidana untuk pengguna / pemakai, tidak dapat diterapkan.

“Dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, pengguna narkotika bukanlah penjahat. Melainkan korban penyalahgunaan, dan wajib direhabilitasi, bukan dipenjara,” ujar Anang Iskandar.

Bahkan, mengacu konvensi internasional tentang hukuman pada pelaku narkotika, tidak diposisikan sebagai pelaku kejahatan biasa. Sehingga untuk pengguna / pemakai, harus mendapatkan perlindungan melalui rehabilitasi.

“Hukuman untuk pengguna narkotika bersifat khusus. Tidak sama dengan hukum pidana umum. Karenanya diperlukan kecermatan penyidik, untuk membuktikan apakah seseorang adalah penyalahguna, pengedar, atau hanya memiliki untuk dipakai sendiri,” papar Anang Iskandar.

Dengan didasarkan filosofi hukum narkotika yang berbasis penyelamatan, maka khusus pengguna / pemakai, bukan hukuman penjara sebagai solusinya. Namun lebih pada rehabilitasi.

Dengan demikian, perlindungan terhadap pengguna narkotik, dapat kembali hidup normal setelah menjalani rehabilitasi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *