Scroll untuk baca artikel
Hukum

Andri Tedjadharma Ungkap Skandal BLBI: Harap Mahkamah Konstitusi Perbaiki Kesalahan Sistemik

49
×

Andri Tedjadharma Ungkap Skandal BLBI: Harap Mahkamah Konstitusi Perbaiki Kesalahan Sistemik

Sebarkan artikel ini

Pemegang saham Bank Centris Internasional mendorong MK uji materi Perpu PUPN, ungkap skema manipulatif dana BLBI dan rekening misterius CIB.

JAKARTA, CENTANGSATU.COM — Pemegang saham Bank Centris Internasional (BCI), Andri Tedjadharma, menyerukan Mahkamah Konstitusi (MK) agar memutuskan secara adil dalam uji materi Perpu Nomor 49 Tahun 1960 tentang Panitya Urusan Piutang Negara (PUPN). Ia menegaskan bahwa dirinya menjadi korban skema sistemik yang memanfaatkan rekening mencurigakan untuk menjeratnya sebagai penerima Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).
Dalam pernyataannya di Jakarta, Senin (14/7), Andri membongkar bukti transaksi mencurigakan di rekening Centris International Bank (CIB) dengan nomor 523.551.000. Rekening tersebut berbeda dari rekening resmi BCI, yaitu 523.551.0016.

“Saya tidak pernah menerima satu sen pun dana BLBI. Tapi kenapa PUPN dan Satgas BLBI menyita rumah dan harta pribadi saya? Di mana keadilannya?” tegas Andri.

Audit BPK Ungkap Rekening Rekayasa dalam Kasus BLBI

Andri memaparkan bahwa audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang dijadikan dasar tuntutan terhadap dirinya justru mengungkap penyimpangan. Audit tersebut mengarah pada rekening atas nama CIB—bukan BCI yang ia pimpin.
Fakta persidangan MK juga menguatkan bahwa aliran dana BLBI masuk ke rekening CIB, bukan BCI. Rekening misterius ini bahkan digunakan untuk transaksi antarbank, termasuk skema “call money overnight”, yang justru merugikan BCI secara sistematis.

“Tiga bank swasta mendebet rekening CIB di malam hari dan menerima bunga dari rekening BCI keesokan harinya. Artinya, BCI membayar sesuatu yang tidak pernah ia terima,” jelas Andri.

Gugatan Dasar Tidak Sah, Audit Digunakan Secara Menyesatkan

Menurut Andri, dasar hukum gugatan terhadap BCI, yaitu salinan keputusan MA No. 1688, bahkan tidak terdaftar secara resmi di Mahkamah Agung. Hal ini dikuatkan oleh surat dari MA yang menyatakan bahwa tidak pernah menerima permohonan kasasi dari BPPN.
Lebih parah lagi, seluruh dokumen asli BCI telah dikuasai BPPN sejak 4 April 1998. Sehingga, kekeliruan dalam audit tidak bisa dianggap sebagai kelalaian, melainkan indikasi rekayasa.

Andri: Apakah Ini Upaya Menutupi Kesalahan BI dan BPPN?

Andri juga mempertanyakan motif di balik terus dilakukannya penyitaan harta pribadinya oleh DJKN dan KPKNL.

“Apakah tuduhan saya menerima BLBI untuk menutupi kesalahan besar BPPN dan BI? Atau ada kepentingan lain untuk merampas harta pribadi saya?” ungkapnya.

Audit BPK juga menunjukkan bahwa dana hasil penjualan promes nasabah sebesar Rp490 miliar yang seharusnya masuk ke BCI, justru dialirkan ke rekening CIB oleh Bank Indonesia.

Momentum Perbaikan Hukum Lewat Mahkamah Konstitusi

Andri menegaskan, uji materi terhadap Perpu PUPN di Mahkamah Konstitusi adalah momentum penting untuk menghentikan kekeliruan sistemik dalam kasus BLBI.

“Ini bukan hanya tentang saya, tapi tentang perbaikan hukum di Indonesia. Negara hukum tidak boleh membiarkan kesalahan sistemik terus terjadi,” pungkas Andri.
Ia berharap MK dapat memutus dengan bijaksana, membuka kotak pandora kasus perbankan yang selama ini tersembunyi di balik nama besar Bank Indonesia dan BPPN

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *