Jakarta,CentangSatu.com – Dalam rangka pemenuhan hak anak atas layanan pendidikan di DKI Jakarta, Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta mengambil sejumlah langkah mitigasi untuk memastikan keselamatan peserta didik sekaligus menjamin hak mereka dalam memperoleh pendidikan.
Kepala Disdik DKI Jakarta, Nahdiana, menyampaikan bahwa sekolah diberikan kewenangan untuk melaksanakan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) sebagai langkah antisipasi. “Keselamatan anak-anak kita menjadi prioritas. Karena itu, kami mengizinkan sekolah untuk menerapkan PJJ sesuai kondisi di lapangan,” ujar Nahdiana, di Jakarta, pada Selasa (2/9).
Selain itu, Disdik DKI Jakarta juga menginstruksikan setiap sekolah untuk memperkuat komunikasi dengan orang tua murid, sehingga segala perkembangan situasi dapat dipahami dan diantisipasi bersama.
l
Terkait adanya peserta didik penerima Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus dan Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) yang mengikuti aksi penyampaian pendapat, Nahdiana menegaskan bahwa hak mereka tidak akan dicabut, kecuali melakukan tindak pidana. “Penyampaian pendapat adalah hak konstitusional setiap warga negara, termasuk peserta didik. Tugas kita adalah membekali dan mendampingi mereka agar mampu menyampaikan aspirasi dengan cara yang tertib dan bertanggung jawab,” jelasnya.
Lebih lanjut, Nahdia menyebut, apabila penerima KJP Plus dan KJMU terbukti melakukan tindak pidana berupa perusakan atau tindakan anarkis lainnya, maka yang bersangkutan akan mendapatkan konsekuensi berupa pencabutan bantuan pendidikan KJP Plus dan KJMU. “Tentu saja, kami tidak akan gegabah. Kami akan menunggu sampai proses hukumnya berkekuatan tetap,” imbuhnya.
Nahdiana menambahkan, pihak sekolah akan memberikan pembekalan, pendampingan dan pembinaan agar peserta didik tidak melakukan tindakan anarkis. “Kami mengajak semua pihak, baik sekolah, orang tua, maupun masyarakat, untuk bersama-sama membimbing dan mendampingi anak-anak kita agar mereka bisa menyalurkan pendapat secara konstruktif,” tutupnya.|sumber Pemprov DKI Jakarta.