Scroll untuk baca artikel
Metropolitan

Bubarkan Mata Elang ( Matel) Atau Debt Kolektor

154
×

Bubarkan Mata Elang ( Matel) Atau Debt Kolektor

Sebarkan artikel ini

CentangSat.com – Praktik penagihan kredit kendaraan bermotor oleh kelompok yang dikenal sebagai mata elang atau debt collector kembali menuai sorotan tajam. Aktivis publik Wan Bek menilai metode penarikan kendaraan di jalanan yang kerap disertai intimidasi dan kekerasan telah melampaui batas hukum dan kemanusiaan, serta mengancam rasa aman masyarakat.

Menurut Wan Bek, persoalan penagihan utang tidak lagi semata menyangkut hubungan perdata antara kreditur dan debitur, tetapi telah berkembang menjadi masalah serius ketertiban umum. Ia menilai cara-cara represif yang dilakukan di ruang publik mencerminkan kegagalan negara dalam melindungi warganya.

“Ketika kendaraan dirampas di jalan tanpa putusan pengadilan, tanpa pendampingan aparat, dan tanpa identitas resmi, maka yang terjadi bukan penegakan kontrak, melainkan praktik ketakutan massal,” ujar Wan Bek dalam pernyataan tertulisnya.

Ia menyoroti banyaknya laporan masyarakat yang dipaksa menyerahkan kendaraan di tengah jalan, di depan keluarga, bahkan di tempat umum. Situasi tersebut, kata dia, meninggalkan trauma psikologis mendalam bagi korban, khususnya masyarakat kecil yang tidak memahami prosedur hukum.

Wan Bek juga menilai pembiaran terhadap praktik matel sama saja dengan melegitimasi aksi premanisme berkedok bisnis pembiayaan. Padahal, dalam negara hukum, setiap eksekusi perjanjian perdata wajib melalui mekanisme hukum yang sah.

“Tidak ada kontrak apa pun yang boleh ditegakkan dengan ancaman dan kekerasan. Jika hukum kalah oleh intimidasi, maka yang runtuh bukan hanya keadilan, tetapi juga wibawa negara,” tegasnya.

Lebih jauh, ia mengingatkan bahwa praktik mata elang telah memakan korban, mulai dari kerugian ekonomi, luka fisik, hingga hilangnya nyawa. Kondisi ini dinilai sebagai alarm keras bahwa sistem pengawasan pembiayaan kendaraan bermotor masih lemah.

“Jika nyawa manusia menjadi konsekuensi dari sistem kredit, maka jelas ada yang keliru dalam regulasi dan pengawasannya,” kata Wan Bek.

Ia mendesak pemerintah, aparat penegak hukum, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), serta perusahaan pembiayaan untuk segera duduk bersama menyusun aturan yang tegas, adil, dan berorientasi pada perlindungan hak warga negara. Menurutnya, penarikan kendaraan di jalan umum tanpa putusan pengadilan harus dilarang mutlak, dan debt collector perlu ditegaskan bukan sebagai aparat hukum.

Selain itu, Wan Bek mendorong adanya mekanisme restrukturisasi kredit yang transparan dan mudah diakses bagi debitur yang mengalami kesulitan ekonomi, serta pemberian sanksi pidana tegas terhadap pelaku perampasan dan kekerasan.

“Perusahaan pembiayaan juga tidak bisa cuci tangan. Mereka harus bertanggung jawab penuh atas tindakan pihak ketiga yang mereka pekerjakan,” ujarnya.

Wan Bek menegaskan bahwa seruan pembubaran mata elang bukanlah luapan emosi sesaat, melainkan tuntutan moral dan konstitusional agar negara kembali hadir melindungi rakyatnya.

“Utang tidak boleh dibayar dengan rasa takut, apalagi dengan darah. Ekonomi harus beradab, hukum harus bermartabat, dan negara tidak boleh hanya menjadi penonton,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *