Depok, Centang Satu – Kehadiran Firdaus Oiwobo di Pengadilan Negeri (PN) Depok pada Rabu (19/2/2025) sempat menimbulkan pertanyaan mengingat statusnya yang telah dilarang berpraktik sebagai pengacara. Namun, Kabid Humas PN Depok, Andry, memberikan klarifikasi.
Andry menegaskan bahwa Firdaus Oiwobo hadir sebagai pihak penggugat, bukan sebagai advokat. “Bahwa Muhammad Firdaus Oiwobo ada pada persidangan hari ini di PN Depok adalah sebagai pihak penggugat atau prinsipal atau pribadi sebagai penggugat atas namanya sendiri. Tidak sebagai penasihat hukum atau advokat dari pihak penggugat,” jelas Andry.
Dalam persidangan tersebut, Firdaus Oiwobo menggugat sebuah universitas dan mantan Kepala BPN Depok. Ia telah memberikan kuasa hukum kepada Indrayoto Budi S.H., namun hadir tanpa pendampingan karena kuasa hukumnya berhalangan hadir.
PN Depok memastikan telah mematuhi kebijakan Mahkamah Agung terkait pembekuan sumpah advokat Firdaus Oiwobo. Andry menekankan, “Jika Muhammad Firdaus Oiwobo ada pada posisi kuasa hukum atau advokat yang membela klien, maka sudah pasti PN Depok akan secara tegas tidak akan menerima Muhammad Firdaus Oiwobo dalam persidangan.”