Hiburan

Vadel Badjideh Upayakan Restorative Justice dalam Kasus Lolly  

35
×

Vadel Badjideh Upayakan Restorative Justice dalam Kasus Lolly  

Sebarkan artikel ini
l

Jakarta, CENTANGSATU – Vadel Badjideh, tersangka kasus dugaan persetubuhan anak di bawah umur dan aborsi yang dilaporkan oleh Nikita Mirzani, kini berupaya untuk melakukan restorative justice. Lebih dari 20 hari Vadel mendekam di tahanan Polres Metro Jakarta Selatan.

Kuasa hukum Vadel, Elidanetti, mengungkapkan bahwa kondisi kliennya baik dan pihaknya terus berupaya melakukan langkah hukum. Salah satu upaya tersebut adalah mengajukan restorative justice, mengingat pengajuan penangguhan penahanan dinilai sulit.

“Kondisi Vadel baik. Cuma kami dari tim kuasa hukum, terus melakukan upaya hukum buat Vadel,” ungkap Elidanetti di Polres Metro Jakarta Selatan, Kamis (6/3/2025). “Kami sudah bicara ke penyidik mau mengajukan restorative justice. Kenapa, karena buat penangguhan penahanan susah, maka kami ajukan itu,” tambahnya.

Elidanetti berharap restorative justice ini dapat memfasilitasi pertemuan antara Vadel dan Lolly, putri Nikita Mirzani yang menjadi korban. Ia menilai pertemuan tersebut penting untuk mengetahui keinginan Lolly dan mengklarifikasi beberapa hal, mengingat keduanya sebelumnya memiliki hubungan asmara.

“Jadi biar tahu maunya apa dari pihak Lolly. Makanya restorative justice ini biar Vadel ketemu sama Lolly, pihak Lolly maunya seperti apa. Karena bicara persetubuhan, ya mungkin saja atau diduga Lolly melakukan itu tidak hanya dengan Vadel saja, diduga bisa dengan pria lain,” jelas Elidanetti.

Terkait dugaan aborsi, Elidanetti menekankan pentingnya keterangan Lolly untuk mengungkap kebenaran. Ia berharap restorative justice dapat membantu mengungkap seluruh fakta dalam kasus ini.

“Makanya kami sih pengin restorative justice bisa dipenuhi, biar ada penjelasan dari Lolly buat Vadel,” ujarnya.

Namun, Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Nurma Dewi, menjelaskan bahwa permohonan penangguhan penahanan Vadel telah ditolak. Hal ini dikarenakan kasus tersebut berkaitan dengan Undang-Undang Perlindungan Anak.

“Kalau penangguhan penahanan dalam kasus UU Anak di bawah umur itu tidak ada atau tidak bisa (diwujudkan),” ucap Nurma Dewi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *