Umum

Kasus Penganiayaan Karyawan Toko Roti yang Viral Mulai Disidang, George Sugama Halim Hadapi Dakwaan

54
×

Kasus Penganiayaan Karyawan Toko Roti yang Viral Mulai Disidang, George Sugama Halim Hadapi Dakwaan

Sebarkan artikel ini
l

Centangsatu.com – Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur resmi menggelar sidang perdana kasus penganiayaan terhadap seorang karyawan toko roti yang sempat viral di media sosial. Dalam sidang ini, George Sugama Halim (GSH), anak pemilik toko roti ternama, menghadapi dakwaan atas tindak penganiayaan yang dilakukannya.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan dakwaan terhadap GSH, yang dikenakan Pasal 351 ayat 1 dan 2 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara. Terdakwa hadir didampingi tim kuasa hukumnya, yaitu Agus Susanto, SH., MH., Michael Pardede, SH., MH., Dr. Marlas Hutasoit, SH., MH., dan Sudarta Siringoringo, SH., CLA, CM. Tim kuasa hukum menyatakan menerima dakwaan tanpa mengajukan eksepsi (keberatan).

Mewakili tim kuasa hukum, Agus Susanto menjelaskan bahwa pihaknya tidak mengajukan eksepsi karena ingin proses peradilan berjalan cepat dan efisien. “Kami ingin langsung masuk ke pokok perkara, dan minggu depan akan dihadirkan saksi dari Jaksa Penuntut Umum,” ujarnya.

Kondisi Mental Terdakwa dan Upaya Perdamaian

Dalam persidangan, tim kuasa hukum juga menyinggung kondisi terdakwa yang disebut memiliki keterbelakangan mental. Namun, berdasarkan rekomendasi pihak kepolisian, GSH tetap dapat memahami dakwaan yang dikenakan terhadapnya, sehingga proses hukum tetap berjalan sesuai ketentuan.

Tim kuasa hukum juga tengah menyiapkan rekomendasi dari rumah sakit terkait luka yang diderita korban sebagai bagian dari pembelaan dalam sidang selanjutnya. Mereka menegaskan bahwa dakwaan terhadap terdakwa juga didasarkan pada hasil pemeriksaan medis korban.

Selain itu, pihak kuasa hukum berharap korban bersedia memaafkan perbuatan terdakwa, terutama di bulan suci ini. “Kami berharap momen ini bisa menjadi waktu yang tepat untuk memaafkan sesama manusia,” kata Agus Susanto.

Sebelum perkara berlanjut ke persidangan, pihak terdakwa telah mencoba menyelesaikan kasus ini melalui restorative justice. Namun, hingga saat ini, korban belum memberikan tanggapan atas permohonan damai tersebut.

Tanggung Jawab Keluarga Terdakwa

Tim kuasa hukum juga menegaskan bahwa sejak awal kejadian, orang tua terdakwa langsung bertanggung jawab dengan membawa korban ke rumah sakit dan tidak membiarkannya tanpa perawatan. Mereka juga telah meminta maaf kepada korban dan keluarganya atas insiden ini.

“Secara kekeluargaan, kami sudah saling memaafkan,” ujar kuasa hukum saat memberikan keterangan kepada media.

Sidang akan berlanjut pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi dari pihak Jaksa Penuntut Umum. Publik pun menantikan perkembangan lebih lanjut mengenai apakah kasus ini akan berlanjut hingga putusan hakim atau berakhir dengan penyelesaian damai.

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *